
BUALBUAL.com - Pembuktian unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara dugaan korupsi pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dinilai masih menyisakan sejumlah kelemahan. Jaksa penuntut umum disebut masih memiliki pekerjaan rumah untuk membuktikan secara utuh unsur-unsur yang diperlukan dalam tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan berencana.
Penilaian tersebut disampaikan saksi ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, usai memberikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam keterangannya, Reza menjelaskan terdapat dua isu utama yang dibahas dalam persidangan. Pertama, mengenai batas pertanggungjawaban seorang atasan terhadap perbuatan bawahannya. Kedua, mengenai validitas klaim bawahan yang mengaku mendapat tekanan, ancaman, atau paksaan dari atasannya.
"Saya menawarkan dua pendekatan. Pertama, superior responsibility defense, yaitu bagaimana menguji apakah seorang atasan harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan bawahannya. Kedua, superior order defense, yaitu bagaimana menguji apakah pernyataan bawahan mengenai adanya tekanan atau perintah dari atasan dapat dinilai valid atau tidak," kata Reza.
Menurutnya, proses peradilan modern tidak seharusnya hanya bertumpu pada keterangan saksi maupun hasil interogasi. Penegakan hukum yang berkualitas, kata dia, perlu didukung oleh bukti-bukti yang dapat diuji secara ilmiah melalui berbagai disiplin ilmu.
"Semakin banyak bukti yang bisa diuji secara ilmiah melalui psikologi, sosiologi, antropologi, digital forensik, dan disiplin lainnya, maka semakin baik kualitas proses penegakan hukumnya. Sebaliknya, jika hanya mengandalkan keterangan demi keterangan, kualitas pembuktiannya menjadi kurang kuat," ujarnya.
Terkait penggunaan istilah mens rea yang kerap disampaikan jaksa dalam persidangan, Reza menilai masih terdapat pencampuradukan antara konsep mens rea dan motif tindak pidana.
Ia menjelaskan, dalam tindak pidana korupsi yang bersifat terencana terdapat empat unsur yang harus dibuktikan sebelum peristiwa pidana terjadi, yakni target, insentif, sumber daya, dan risiko.
"Kalau empat unsur itu tidak terisi seluruhnya, maka mens rea-nya tidak utuh. Jika mens rea tidak utuh, pembuktiannya tidak sempurna," katanya.
Reza secara khusus menyoroti unsur insentif yang menurutnya belum terlihat jelas dalam konstruksi pembuktian yang disampaikan jaksa dalam perkara tersebut.
"Saya belum melihat unsur insentif itu terisi. Manfaat apa yang akan diperoleh terdakwa apabila memang melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan. Jika unsur itu tidak dapat dijawab dengan data yang memadai, maka pembuktiannya menjadi lemah," jelasnya.
Menurut Reza, kelemahan pembuktian tersebut berpotensi menimbulkan keraguan bagi hakim dalam mengambil keputusan.
"Hakim harus memiliki keyakinan yang utuh. Jika masih terdapat keraguan, sekecil apa pun, maka itu menjadi persoalan dalam pembuktian. Karena itu, saya menilai masih ada pekerjaan rumah bagi jaksa untuk memastikan seluruh unsur mens rea dapat dibuktikan secara lengkap," pungkasnya.