Ahmad Basarah Dibela TKN Jokowi-Ma'ruf, Soal Kasus 'Soeharto Guru Korupsi'

Rabu, 05 Desember 2018

BUALBUAL.com, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga mengatakan pihaknya akan memberikan dukungan kepada politikus PDIP Ahmad Basarah yang dilaporkan karena menyebut Presiden kedua RI Soeharto sebagai guru korupsi. Arya menilai apa yang dikatakan Basarah sudah berdasarkan fakta. "Apa yang diungkapkan oleh Ahmad Basarah adalah apa yang tertera di media zaman dulu tahun 1998. Bukan berangkat dari suatu yang tidak ada materinya yang diomongkan oleh Pak Ahmad Basarah. Jadi kami akan support," kata Arya di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (4/12/2018). Adapun pernyataan Basarah tersebut kata Arya berangkat dari pernyataan calon presiden Prabowo yang menyebut korupsi di Indonesia sudah stadiun 4. Ia pun mengingatkan Prabowo bahwa salah satu calon legislatif Partai Gerindra di Jakarta merupakan mantan koruptor. "Ini kan jawaban terhadap ungkapan pak prabowo di Singapura. Mengatakan korupsi stadium 4. Harusnya Pak Probowo ingat tokohnya di Jakarta yang tetap nyaleg tau kan?," ucap Arya. Lebih lanjut, TKN kata Arya akan terus berbicara berdasarkan fakta dan bukti-bukti. Dia juga meyakini pernyataan Basarah yang dilaporkan tersebut sudah sesuai fakta. "Kalau hoax kami takut, kalau nggak hoax kami nggak takut, maju terus, kami nggak takut. Selama faktanya ada, kita akan tetap bicara dan saya yakin pak Ahmad Basarah bicara fakta-fakta yang dia miliki. Tidak mungkin Pak Ahmad Basarah bicara hoax," katanya. Untuk diketahui, mantan anggota DPR RI Anhar melaporkan Basarah ke Bareskrim Polri pada Senin (3/12/2018) malam, atas ucapan Basarah yang dinilai telah menghina Presiden ke-2 RI, mendiang Soeharto. Laporan Anhar tersebut terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/1571/XII/2018/Bareskrim tertanggal 3 Desember 2018. Dalam laporan tersebut, Basarah diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan dan menyebar berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP dan Pasal 156 KUHP.   Sumber: Suara.com