Ahok dan Rekannya Diciduk Polisi, Gara-gara Edarkan Sabu

Sabtu, 07 April 2018

BUALBUAL.com, Ardiansyah Saragih Alias Ahok (26) dan Syafrizal Afendi Alias Siedek (24), warga Jalan Yos sudarso lingkungan II Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara ditangkap polisi setelah kepergok mengedarkan sabu. Kapolres Kota Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai mengatakan, kedua tersangka yang berprofesi sebagai nelayan itu diamankan berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas keduanya. "Rumah Ahok sering terjadi transaksi narkoba," kata Irfan kepada wartawan, Jumat (6/4/2018). Saat diamankan Ahok yang pada saat itu sedang berada di dalam rumahnya yang beralamat di Jalan Rel Gang Sohor Lingkungan V Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung.

Saat digeledah petugas menemukan sebuah kotak rokok Sampoerna Mild di atas lantai yang berisi narkotika jenis sabu di dalamnya sebanyak lima bungkus plastik klip transparan seberat 1,62 gram. "Begitu juga dengan tersangka Syafrizal Afendi Alias Siedek, saat anggota kita melakukan penggeledahan badan terhadap dua orang pelaku pengedar sabu itu, di dalam pakaiannya ditemukan sebuah kotak rokok yang berada di saku celana jeans tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu," ujarnya. Kemudian kepada petugas, Siedek mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya yang baru dibelinya dari Ahok, sedangkan Ahok sendiri mengakui bahwa barang haram yang didapat dalam kotak rokok tersebut miliknya. Ahok juga mengakui bahwa ia baru saja menjual sabu kepada Siedek. "Ahok juga mengatakan pada Petugas bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seorang laki-laki dengan panggilan Kak "JU" warga Tanjungbalai. Kemudian kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek TBS guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (okezone.com)