Ahok - Vero Akan Lakukan Mediasi Sebelum Sidang Perceraian

Selasa, 09 Januari 2018

Bualbual.com, Humas Pengadilan Negeri jakarta Utara telah membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjajaha Purnama, terhadap istrinya Veronica Tan. Pejabat Humas PN Jakarta Utara Joojte Sampaleng mengatakan Ahok, sapaan Basuki, diharapkan hadir pada persidangan pertama yang waktunya masih dirahasiakan. "Ya harus dia datang bagaimanapun caranya. Karena dalam pengertian dia sudah punya kuasa mewakili kepentingan penggugat, bertindak untuk dan atas nama diri penggungat, tapi saat mediasi wajib hadir. Pengunggat wajib hadir itu berdasarkan Perma No 1 tahun 2016 wajib hadir karena ada konsekuensi hukumnya," imbuh Joojte di kantor PN Jakut, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, 08/01/18 Lanjut Joojte, sebelum sidang, hakim akan memberikan kesempatan mediasi. Ahok dan Vero akan didampingi seorang mediator yang ditetapkan ketua majelis pengadilan. Mediator ini bisa berasal dari kedua belah pihak maupun internal PN Jakarta Utara. Joojte berharap dalam mediasi itu Ahok bisa berdamai dengan istrinya. "Tergantung daripada mediator nya, kalau bisa berdamai dia akan usahakan, karena damai itu adalah indah. Jadi tergantung mediatornya apakah mediator nya dari luar atau dari dalam pengadilan sendiri nanti kita lihat kemauan mereka apa," tuturnya. "Mungkin para kedua belah pihak baik tergugat maupun pengunggat sudah mempunyai mediatornya sendiri terserah atau diserahkan kepada majelis untuk menentukan atau pilihan dari kedua belah pihak terserah nanti waktu sidang," jelas Joojte. ***(Mdk)