
BUALBUAL.com - Akademisi Teknik PWK UIR dan Pascasarjana Urban Study dan PWD Unri, Mardianto Manan, menyoroti keberadaan bangunan semipermanen di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, kawasan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Menurut Mardianto, sebagai kota yang ingin berkembang menjadi metropolitan, Pekanbaru tidak hanya membutuhkan gedung tinggi, jalan besar, dan aktivitas kendaraan yang semakin ramai, tetapi juga penataan ruang serta penegakan aturan yang konsisten.
Ia mempertanyakan status bangunan semipermanen tersebut, terutama terkait lokasi, legalitas, kesesuaian dengan tata ruang, garis sempadan, serta fungsi ruang jalan.
“Kalau legal, jelaskan legalitasnya. Kalau melanggar, tertibkan sesuai aturan,” ujar Mardianto.
Ia menilai pemerintah perlu segera memastikan status bangunan tersebut agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik antara pemilik ruko, pengguna jalan, maupun pemilik bangunan.
Mardianto juga menyoroti pemanfaatan ruang publik di seberang pintu gerbang Perumahan Damai Langgeng. Di lokasi tersebut terdapat halte yang semestinya digunakan sebagai fasilitas pemberhentian bus, namun area di sekitarnya dimanfaatkan untuk aktivitas berjualan menggunakan kendaraan yang sudah rusak.
Menurutnya, kendaraan tersebut sekitar dua bulan lalu pernah terbakar. Setelah kejadian, kendaraan tetap berada di lokasi, kemudian diperbaiki dan kembali digunakan untuk berjualan.
Ia mempertanyakan apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan peruntukan ruang dan aturan yang berlaku.
“Kalau memang lokasi tersebut merupakan fasilitas publik atau kawasan yang tidak diperuntukkan untuk aktivitas tersebut, mengapa tidak ditertibkan?” katanya.
Mardianto meminta Satpol PP mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan pelanggaran. Ia juga menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan aturan terhadap pemanfaatan ruang publik.
Selain itu, ia mendorong DPRD Kota Pekanbaru, khususnya komisi yang membidangi persoalan terkait, menjalankan fungsi pengawasan dengan turun langsung ke lapangan.
Menurutnya, DPRD dapat meminta penjelasan OPD teknis mengenai status bangunan di Jalan Soekarno-Hatta, fungsi halte di kawasan Damai Langgeng, serta legalitas aktivitas yang menggunakan ruang publik.
“Kalau ditemukan pelanggaran, dorong pemerintah mengambil tindakan sesuai aturan,” ujarnya.
Mardianto juga menyinggung keberadaan pohon besar di sekitar akses ruko. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan keberadaan pohon tersebut tidak mengganggu jarak pandang, keselamatan, maupun akses kendaraan.
Namun, ia menegaskan pemeriksaan terhadap pohon tersebut bukan berarti harus dilakukan penebangan. Penanganannya perlu disesuaikan dengan kondisi dan hasil pemeriksaan di lapangan.
Mardianto menilai status Pekanbaru sebagai kota metropolitan harus diikuti dengan penataan ruang yang baik serta aturan yang jelas dan konsisten.
“Semakin besar sebuah kota, semakin penting pemerintah memiliki aturan yang jelas dan keberanian untuk menegakkannya,” katanya.
Terkait bangunan di Jalan Soekarno-Hatta, ia menyebut langkah pemerintah sebenarnya sederhana, yakni memeriksa dan memastikan status bangunan tersebut.
“Periksa. Pastikan statusnya. Jika sesuai aturan, biarkan. Jika melanggar, tertibkan,” tegasnya.
“Harus ditertibkanlah, biar kesannya kota ini ada mengatur,” pungkas Mardianto.