
BUALBUAL.com - Setelah hampir dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkotika, seorang pria berinisial IH (25) akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Rupat.
Penangkapan dilakukan di Jalan Soebrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, menyusul informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal mengatakan, pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari warga.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan. Saat pengembangan kasus, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan DPO perkara narkotika tahun 2024," ujar AKP Faisal, Rabu (22/7/2026).
IH diketahui merupakan buronan dalam perkara narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/04/VII/2024/SPKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/Polda Riau.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua paket sedang diduga sabu, satu unit sepeda motor, dan satu kantong plastik hitam.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine.
AKP Faisal menjelaskan, IH sempat melarikan diri saat pengungkapan kasus narkotika pada Juli 2024. Ketika itu, salah seorang rekannya berhasil ditangkap dan diproses hukum, sementara IH berhasil kabur hingga keluar Pulau Rupat.
"Selama hampir dua tahun tersangka melarikan diri. Keberadaannya akhirnya berhasil kami lacak dan diamankan. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Rupat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Penyidik kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka.
Kapolsek menegaskan, Polres Bengkalis berkomitmen mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Bantuan dan informasi dari masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba," tegas AKP Faisal.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan dugaan tindak pidana dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.