Akhirnya, Pemkab Cabut Izin Usaha dan Izin Lingkungan PT SIPP Jalan Rangau

Kamis, 13 Januari 2022

BUALBUAL.Com – Terhitung 13 Januari 2022, Pemerintah Kabupaten Bengkalis izin usaha dan izin lingkungan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 tanggal 13 Januari 2022, tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan Kepada PT SIPP, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Keputusan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas tidak dilaksanakannya Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Nomor 060/DPMPTSP/Lingkungan/Xll/2021/21 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pembekuan Perizinan Berusaha Kepada PT. SIPP di Kecamatan Mandau serta juga berdasarkan hasil telaah Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan pencabutan Izin Lingkungan dan hasil telaah dari Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P).

“Benar, hari ini kami telah mengeluarkan SK pencabutannya. Pertimbangannya, kami menilai PT SIPP telah dilakukan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif,” ungkap Basuki Rahmat, Kamis 13 Januari 2022.

Diungkapkan Basuki, sebelumnya Pemkab Bengkalis telah memberikan teguran tertulis, paksaan pemerintah dan pembekuan Perizinan Berusaha namun hal itu tidak juga dilaksanakan oleh pihak perusahaan. Akhirnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerapkan peningkatan sanksi menjadi sanksi Perizinan Berusaha dalam bentuk pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) dan Izin Lingkungan PT. SIPP. 

Dijelaskan Basuki Rahmad, dalam Keputusan Dua Izin sekaligus, yaitu Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 525.2/IUP-P/Disbunhut/ 01.15/03 tanggal 09 Januari 2015 tentang Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) PT. Sawit Inti Prima Perkasa. 

Kemudian Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 344/KPTS/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Oleh PT. Sawit Inti Prima Perkasa di Kabupaten Bengkalis.

Selain itu dalam keputusan ini juga memuat perintah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh PT. SIPP sebagai konsekuensi atas ketidaktaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan peraturan Perkebunan.

Adapun perintah yang termuat dalam Keputusan tersebut, yakni, pertama, menutup dan mengaktifkan seluruh kegiatan dan operasional perusahaan terhitung sejak tanggal yang ditetapkan keputusan ini. Kedua, menyelesaikan seluruh kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.