Akhirnya Rektor UIN Suska Buka-bukaan Soal Mundurnya UAS

Kamis, 17 Oktober 2019

BUALBUAL.com - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Prof Dr Akhmad Mujahidin buka-bukaan mengenai pengunduran diri Ustaz Abdul Somad (UAS). Akhmad segera memproses surat pengunduran diri UAS. Surat pengunduran diri UAS diterima Akhmad pada 8 Oktober 2019. Surat bermeterai Rp 6.000 itu tertanggal 24 Juli 2019. "Akan segera kami proses surat pengunduran dirinya karena syarat formilnya sudah terpenuhi. Ya (syarat formil) sesuai aturan, salah satunya ya itu," kata Akhmad kepada detikcom, Rabu (16/10/2019). Akhmad menjelaskan pihak kampus UIN telah berkoordinasi dengan Sekjen Kemenag mengenai pengunduran UAS. Surat pengunduran diri itu diminta segera diproses. "Saya koordinasi kepada Sekjen Kemenag, saya sampaikan ini ada surat pengunduran diri UAS. Kata Sekjen, diproses saja," kata Akhmad. Menurut Akhmad, pemberhentian UAS sebagai PNS tidak perlu sampai ke Sekjen Kemenag. Pemberhentian UAS cukup sampai di tangan Rektor. "UAS ini kan golongannya cuma III-D. Jadi, sesuai aturan untuk pemberhentian PNS pada golongan itu cukup di Rektor saja. Tapi kalau golongannya sudah IV, ini menjadi kewenangan Sekjen Kemenag," katanya. Dia mengaku belum bisa berkomunikasi dengan UAS. Ustaz kondang tersebut masih berada di Sudan. "Surat pengunduran dirinya sudah saya terima. Namun kita hingga saat ini tidak bisa berkomunikasi dengan UAS yang kini lagi mengambil gelar doktor di Sudan," kata Akhmad. Menurutnya, pihak kampus berusaha untuk menghubungi UAS usai menerima surat pengunduran dirinya. Namun, upaya menghubungi UAS masih belum berhasil. Selain urusan surat pengunduran, Akhmad mengaku pihaknya juga masih belum bisa menghubungi UAS terkait hal lain. Salah satunya permintaan klarifikasi dari berbagai institusi pemerintah termasuk Kemenag. "Jadi ada ini berbagai instansi pusat termasuk dari Kemenag meminta klarifikasi (soal kenetralan). Namun, kita tidak bisa meminta klarifikasi ke UAS. Jadi bukan sekarang ini saja kita tidak bisa kontak UAS, sudah lama kita tidak bisa menghubunginya," ucap Akhmad. UIN Suska Pekanbaru juga secara resmi melayangkan surat panggilan pertama kepada UAS. Panggilan tersebut dalam rangka klarifikasi atas permohonan pengunduran diri UAS. Pihak kampus meminta UAS untuk menghadap Rektor pada Rabu (23/10/2019) pukul 09.00 WIB. "Demikian surat panggilan ini kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan, atas perhatian saudara diucapkan terima kasih," demikian bunyi penggalan surat yang diteken Rektor UIN Suska. Selain surat panggilan, kata Akhmad, pihaknya juga membuat berita acara terkait pengunduran diri UAS. Ini dilakukan setelah pihak rektorat rapat membahas pengunduran diri UAS. Berdasarkan surat pengunduran diri UAS, kata Akhmad, dia membuat SK untuk memproses pemberhentian UAS sesuai dengan KMA No 441 tahun 2018 tentang pemberian kuasa untuk atas nama Menteri Agama. UAS diketahui telah menjadi dosen PNS di UIN Suska selama delapan tahun. UAS juga tidak menduduki jabatan struktural. "Belum lama, sekitar delapan tahun. Posisinya hanya sebagai dosen biasa saja (tidak ada jabatan di rektorat," kata Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan keuangan dan Kepegawaian UIN Suska Pekanbaru, Prod DR Ahmad Supardi, dalam perbincangan, Rabu (16/10). Ahmad menjelaskan, golongannya sebagai PNS juga masih rendah. "3 C (golongan), masih rendah. Kan sekitaran delapan tahun mengajar," kata Ahmad. Ahmad menyebutkan, saat ini posisi UAS lagi tugas belajar untuk mengambil gelar doktor (mahasiswa S3) di Sudan. Dia juga membantah rumor alasan UAS mengundurkan diri karena golongannya sebagai PNS diturunkan. "Oh tidak pernah itu (menurunkan golongan PNS). Malah kita memberikan (izin) tugas belajar. Kita berikan izin untuk mengambil S3 untuk ngambil doktor," katanya.     Sumber: detik.com