
BUALBUAL.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi setelah masa aktif paket berakhir.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai sisa kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang menjadi hak milik pelanggan karena telah dibeli secara sah. Oleh sebab itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan terhadap hak tersebut.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, Pasal 28 ayat (1) UU Cipta Kerja dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai sebagai kewajiban penyelenggara telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan.
Adies menegaskan, sisa kuota yang belum digunakan harus tetap menjadi hak pelanggan hingga habis dipakai tanpa dikenakan biaya atau tarif tambahan.
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi, untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan," ujarnya.
Sebagai bentuk perlindungan, operator telekomunikasi dapat memberikan sejumlah pilihan layanan, seperti:
MK juga mendorong pemerintah untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk lembaga perlindungan konsumen, dalam merumuskan kebijakan tarif telekomunikasi yang lebih adil dan adaptif bagi masyarakat.