Akibat Miras, Pemuda di Lampura Cabuli Pacarnya yang Masih di Bawah Umur

Rabu, 02 Desember 2020

BUALBUAL.com - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kerap terjadi, kali ini terjadi kepada sebut saja nama korban Bunga (15) warga Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie mengatakan, telah mengamankan terduga pelaku seorang pemuda inisial AP (19) warga Desa Karang Sari Kecamatan Muara Sungkai Lampung Utara.

"AP ditangkap oleh tim opsnal Polsek Sungkai Selatan yang dipimpin Panit 2 Reskrim Bripka Bambang ketika sedang berada di rumah temannya di Desa Sukadana Udik Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara pada Selasa (01/12/2020) sekira pukul 21.00  WIB," jelas Arjon, Rabu (02/12/2020).

Lanjutnya, awal mula kejadian pada hari Senin (23/11/2020) sekira pukul 14.00 WIB, korban bersama teman sesama wanitanya Sis disusul oleh pelaku AP yang merupakan teman dekat (pacar korban), kemudian diajak main ke rumah pelaku AP di Desa Karang Sari, setibanya disana tidak lama kemudian datang teman pelaku NUR dan SPL. Pelaku AP dan rekannya sambil meminum minuman keras (miras), pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar hingga terjadi hubungan intim.

Sekitar pukul 17.00 WIB pelaku mengajak korban dan teman-temanya pergi menuju Desa Sukadana Udik, mereka berlima menginap di gubuk kosong yang ada di tengah kebun, di tempat ini rekan pelaku AP inisial Nur (DPO) turut mencabuli dengan memegang payudara serta alat vital korban.

"Hari Selasa (24/11/2020) sekira pukul 17.00 WIB kelima orang tersebut pulang, namun korban Bunga masih diajak pelaku AP menginap di rumahnya. Sekira pukul 22.00 WIB korban yang memang tengah dicari oleh orang tuanya tersebut mendapat informasi bahwa korban berada di rumah pelaku AP, kemudian langsung dijemput dan selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Sungkai selatan," papar Arjon.

"Saat ini terduga pelaku AP tengah dilakukan proses penyidikan dan terhadapnya dapat dijerat melanggar Pasal 81 ayat (1) dan lasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi pasal 76D dan 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak," tutup Kompol Arjon.