Akibat Pengaruh Miras, Abang Tega Bacok Adik Kandungnya

Sabtu, 05 Desember 2020

BUALBUAL.com - Tim Bison Satreskrim Polres Karimun berhasil ungkap pelaku pembacokan  dengan inisial RS (50) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2020 sekira pukul 23.00 WIB yang mengakibatkan korban  AS (46) tergeletak bersimbah darah.

TKP kejadian pembacokan terjadi di Teras Halaman Rumah Korban yang berlokasi di RT 07 RW 02 No. 60 Kelurahan Sei Lakam Barat, Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dalam konferensi persnya menjelaskan kronologis kejadian pembacokan adalah, korban dengan pelaku minum tuak (Miras) di teras halaman rumah korban, akibat kondisi tidak dalam keadaan sadar (mabuk) terjadi kesalahpahaman yang mana kemudian pelaku pergi mengambil sebilah parang dengan panjang 70 Cm kemudian langsung membacok korban ke arah kepala yang mengakibatkan korban bersimbah darah dengan kondisi terlentang.

"Pelaku pembacokan tidak lain merupakan abang kandung Korban," kata Kapolres Karimun.

"Kejadian pembacokan berawal antara korban dengan pelaku terjadi kesalahpahaman dalam kondisi mabuk, pelaku merasa sakit hati atas perkataan korban bahwa pelaku tidak memperhatikan anaknya yang dititipkan kepada korban," ucap AKBP Muhammad Adenan.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok sepanjang 70 Cm di bagian kepala sebelah kiri, dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Karimun," jelasnya.

"Pelaku ditangkap oleh Tim Bison Satreskrim Polres Karimun saat hendak akan melarikan diri setelah 30 menit terjadinya kejadian penganiayaan berat (pembacokan)," tutup Kapolres Karimun.