AKMR Minta Kaji Kenaikan Upah Minimum 2020, Disnaker Riau Kenaikan Sudah Sesuai Aturan

Rabu, 15 April 2020

BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Dewan Pengupahan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Kabupaten/Kota (UMK), termasuk Upah Miminum Sektor (UMS) Migas dan Perkebunan di Provinsi Riau. 

Namun di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) yang melanda Riau, Asosiasi Kontraktor Migas Riau (AKMR) menyampaikan perlunya kembali dilakukan kajian, terkait kenaikan Upah Minimum untuk tahun 2020.

Menjawab keinginan dari AKMR itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli menjelaskan, UMP, UMK dan UMS sudah ditetapkan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 

Namun, kata dia, untuk mencari solusi penyelesaian besaran upah yang diterima pekerja selama pendemi Covid-19, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE), untuk penyesuaiannya. 

Jonli menjelaskan, bahwa pihaknya memahami kondisi perusahaan saat ini, dan menyikapi dan menampung usulan yang disampaikan AKMR. Pemerintah mengeluarkan SE, tentang perlindungan pekerja buruh dan kelangsungan pekerja dalam rangka pencegahan Covid-19. 

"Kita sudah menindak lanjuti SE dari Menaker, intinya bagi perusahaan yang melakukan pembatasan guna mencegah Covid-19, wajib melaporkan ke Disnaker dan kita sudah membuka posko pengaduan," kata Jonli, Rabu (16/4/2020).

"Jadi pelaporan pembatasan guna mencegah penularan covid-19 dan ada formatnya. Perusahaan tentu memberikan upah pekerja buruh yang dirumahkan, jadi berdasarkan SE adalah upah yang dirundingkan antara perusahaan dengan pekerja. Itulah regulasi yang ada saat ini tentang UMP, UMK, dan upah migas serta perkebunan," sambungnya. 

Dijelaskan mantan Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau ini, jika perusahaan melakukan merumahkan pekerjanya maka ada aturan dalam SE Menaker. Jika perushaan tidak lagi beroperasi maka pekerja dirumahkan tanpa digaji. Jika perusahaan yang turun pengoperasiannya dan merumahkan pekerja tetap diberikan gaji sesuai aturan. 

"Jadi kita belum bisa menurunkan atau mengevaluasi kenaikan Upah Minimum Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Upah Minimum Sektor Perkebunan dan Migas sesuai usulan AKMR," tukasnya.