Aksi Kejar-kejaran di Dumai, Diduga Bandar Sabu Ditangkap Usai Buang Barang Bukti

Minggu, 18 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Seorang pria berinisial TSR yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu ditangkap personel Satresnarkoba Polres Dumai dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN). Saat hendak diamankan, tersangka sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor dan membuang enam paket sabu ke badan jalan.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/10/2026) malam di kawasan Jalan Rajawali, Kampung Dalam, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan petugas melakukan penyelidikan dan menemukan TSR tengah mengendarai sepeda motor Honda PCX.

Saat akan ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri sambil membuang barang yang dibawanya. Polisi kemudian berhasil mengamankan TSR dan menemukan kembali enam paket yang diduga berisi sabu dengan berat total 15,3 gram.

Selain itu, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp195 ribu yang ditemukan dari sepeda motor yang digunakan tersangka.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah TSR di Jalan Kamboja Gang Saudara, Kelurahan Dumai Kota. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah kotak biskuit berisi satu blok plastik bening serta uang tunai Rp1,6 juta yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.

Menurut Kombes Putu, tersangka mengakui seluruh barang bukti yang diperlihatkan kepadanya merupakan miliknya.

Saat ini, TSR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan penyesuaiannya.