Aktivitas Terminal Penumpang AKAP dan Pelabuhan Domestik Dumai Ditutup

Jumat, 01 Mei 2020

BUALBUAL.com - Pemerintah Kota Dumai menutup aktivitas angkutan jalur antar provinsi baik di darat maupun di laut. Tujuannya demi memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.

Dimana sebelumnya pemerintah sudah menutup aktivitas rute perjalanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Penumpang Dumai sejak 29 April 2020 lalu dan untuk jasa travel pada 1 Mei 2020 besok.

Hal ini berdasarkan surat edaran Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah pada nomor 541.2/883/Dishub dengan perihal penutupan angkutan bus AKAP dan angkutan travel di Kota Dumai. Selanjutnya dapat beroperasional setelah pemberitahuan berikutnya. 

Senada yan

Penutupan keduanya mengacu pada UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Selain itu Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah Keputusan Presiden nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19 ).

Lalu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020, Tentang pengendalian transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19).

Selanjutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.05 Tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona di wilayah Pelabuhan Indonesia.

Terus Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.18/PKDK/2020 tentang Wabah Virus Corona (Corona Virus/2019-n Covid). Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.13 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan selama masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease (Covid-19).


Surat Edaran Walikola Dumai Nomor 551.23/790/Dishub tentang StandarOperasional Prosedur Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Bidang Transportasi Darat di wilayah Kota Dumai.

Sehubungan dengan itu, mulai tanggal 1 Mei 2020 kapal domestik tidak beroperasi dan selanjutnya dapat beroperasi kembali setelah pemberitahuan berikutnya.

Tembusan surat tersebut disampaikan kepada, Gubernur Provins? Riau, Ketua DPRD Kota Dumai, Polres Kota Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai, Kepala KSOP Dumai, Direktur BUMD Dumai Berseri.

Plt Kasi Operasional UPT Pengelolaan Perhubungan Wilayah I Dishub Provinsi Riau Wisnu Herryanto kepada wartawan, Kamis (30/4/2020) membenarkan surat tersebut.

"Kami menindaklanjuti edaran Walikota, maka aktivitas di pelabuhan domestik Kota Dumai tutup mulai 1 Mei 2020 besok,"ungkapnya.

"Selama ini, lanjutnya, tugas kita membantu pemko menyiapkan transportasi darat untuk pemulangan PMI (Pekerja Migran Indonesia) melalui pelabuhan Dumai,"sebutnya lagi.

"Berhubung pelabuhan tutup 1 Mei maka ini hari terakhir operasional pelabuhan domestik,"tukasnya.

g dilakukan Pemko Dumai kepada pelabuhan domestik (penumpang) Bandar Sri Junjungan, Wako Dumai juga mengeluarkan edaran dengan nomor surat 551.2/892/Dishub.

Perihal penutupan angkutan domestik di pelabuhan penumpang Sri Junjungan Kota Dumai yang juga mulai diberlakukan Jumat, 1 Mei 2020 besok sehingga aktivitas kapal Dumai Ekspres dan Batam Jet dihentikan sementara.