Alotnya Mediasi Akhirnya, Pemko Pekanbaru Sepakat Bayar Tagihan PJU

Jumat, 29 Juni 2018

BUALBUAL.com,  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya sepakat membayar tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Total yang dibayarkan Rp25 miliar sesuai tagihan PLN area Pekanbaru. Kesepakatan itu didapat dari mediasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dengan PT PLN. Mediasi yang berlangsung dari pagi hingga Kamis malam (28/6/2018), dihadiri Asisten II Setdako Pekanbaru, El Syabrina, dan Manajer Area PLN Pekanbaru, Kemas Abdul Gafur. Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto, mengatakan, Pemko setuju melakukan pembayaran atas tagihan rekening listrik dan traffic light sebagaimana yang telah ditagihkan oleh PLN area Pekanbaru. Dasar tagihan adalah audit oleh instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan, yakni Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kesepakatan pertama, yakni Pemko Pekanbaru setuju untuk Pembayaran yang dilakukan oleh Pemko ada sebesar Rp25 miliar. Jumlah itu sesuai dengan tagihan PLN," kata Suripto usai mediasi. Jika dari hasil audit terdapat  kelebihan pembayaran oleh Pemko ke PLN, maka PLN harus mengembalikan kelebihan itu. Begitu juga sebaliknya, apabila terjadi kekurangan, maka Pemko akan melunasi setelah pengesahan APBD Perubahan 2018. Di samping itu, audit juga dilakukan terhadap data penerimaan pembayaran pajak penerangan jalan (PPJ), serta data pelanggan yang membayar PPJ. "Untuk mendukung penggunaan energi listrik yang hemat dan efisien, sesegera mungkin akan kita lakukan penertiban penerangan jalan umum," ucap Suripto. PJU yang ditertibkan itu antara lain, PJU yang dilakukan oleh masyarakat tanpa izin dari Pemko. Kemudian, penertiban penggunaan lampu yang melebihi kapasitas yang dilakukan Pemko dengan PLN. Kesepakatan itu tertuang dalam nota kesepakatan dan ditandatangani kedua belah pihak. Termasuk Kepala Kejari Pekanbaru selaku mediator. Suripto meminta bila permasalahan serupa kembali terjadi, maka kedua belah pihak harus menyelesaikan secara musyawarah. Dia berharap tidak ada lagi pemadaman lampu jalan. Polemik pemadaman PJU terjadi karena tunggakan Pemko Pekanbaru ke PLN area Pekanbaru sebesar Rp37 miliar. Setelah mediasi awal, PLN sepakat menghidupkan sementara PJU pada Rabu malam (26/6/2018).   Editor: ucu Sumber; cakaplah.com