Amankan 5 Tersangka Tim Opsnal Polsek Mandau Gagalkan Peredaran Sabu Seharga Rp250 Juta

Jumat, 30 Maret 2018

BUALBUAL.com, Memberantas narkoba sudah menjadi komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis bebas narkoba. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Tim Opsnal Polsek Mandau yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seharga Rp250 juta, Kamis (29/3/2018). Keberhasilan Tim Opsnal Polsek Mandau juga tidak terlepas dari peran masyarakat yang turut membantu kepolisian memberikan informasi untuk mengatasi masalah narkoba ini. Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni saat dikonfirmasi GoRiau.com melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo menceritakan bagaimana kronologis tim opsnal menggagalkan peredaran sabu yang diperkirakan memiliki berat 200 gram lebih ini.Awalnya sekira pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Firman Fadhila menyelidiki jaringan narkoba di wilayah Kecamatan Mandau, tepatnya di Jalan Pelita 2, Keluraha Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. "Seelah tim opsnal yakin di rumah yang berada di jalan tersebut tersimpan narkoba jenis sabu, sekira pukul 17.00 WIB melakukan penggrebekan. Rumah tersebut ditempati tersangka berinisial YC (35)," kata Kompol Ricky. Saat penggrebekan, dikatakan Kapolsek Mandau, YC diduga sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu bersama rekan-rekannya, berinisial A (38), JA (34), P (24), dan RZ (16)." Bukti mereka sedang pesta sabu, ditemukan barang bukti berupa alat isap sabu (bong, red) dan barang bukti lainnya. Saat tersangka YC diinterogasi memang benar mereka sedang pesta sabu," ujar Kompol Ricky. Masih dikatakan Kapolsek Mandau, dari hasil penggrebekan di rumah YC, tim opsnal berhasil mengamankan 6 paket narkoba jenis sabu. Adapun rinciannya, yaitu 2 paket besar seharga Rp250 juta, 3 paket kecil seharga Rp7,5 juta, dan 1 paket kecil seharga Rp400 ribu."Kalau total sabu yang kita amankan ini seharga Rp257,9 juta. Barang bukti lain yang kita amankan, berupa 3 buah timbangan digital, uang sebanyak Rp3 juta diduga dari hasil penjualan sabu, kantong plastik dan 4 unit handphone," ungkap Kompol Ricky. Dikatakan Kapolsek Mandau lagi, hasil pengakuan YC, bahwa keempat rekannya tersebut yang diamankan dalam rumahnya itu, ijut menggunakan narkoba jenis sabu milik YC. "Saat ini kelima tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Mandau, guna pemyidikan lebih lanjut," kata Kompol Ricky. Kapolsek Mandau juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis apapun. Selain akan berurusan dengan penegak hukum, juga akan merusak tubuh, serta masa depan. "Kita terus berupaya mengingatkan masyarakat dalam bentuk sosialisasi dan dari rumah ke rumah, baik secara bersama-sama dan Bhabinkamtibmas yang ada dimasing-masing wilayah Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan," jelas Kompol Ricky. ***(GRC)