Amankan BB Narkotika Jenis Sabu, Warga Selatpanjang Tangkap Polisi

Ahad, 26 Januari 2020

BUALBUAL.com - IE (17) warga jalan Inpres Kelurahan Selatpanjang timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau terpaksa diamankan oleh Aparat setempat. Diamankan IE lantaran yang bersangkutan diduga melakukan Tindak Pidana (TP) Kasus Narkotika jenis sabu-sabu atas keberhasilan dari Tim Sat Narkoba Polres Meranti, pada Sabtu tanggal 25 Januari 2020 sekira pukul 16.00 Wib di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pasar pagi sempaya jalan Banglas Gang Sepakat Kelurahan Selatpanjang Timur. Pengungkapan kali ini selain satu orang tersangka, tim Sat Narkoba Polres Meranti juga mengamankan Barang Bukti (BB) 1 paket kecil diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klep warna bening, *berat kotor : ± 0.22 gram, Uang tunai sebesar *Rp. 3.250.000,* (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang pengakuan tersangka adalah merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu, 1 unit Handphone merek nokia warna hitam, 1  unit Handphone merek Samsung warna hitam,  dan Dompet warna hitam 1 buah. Penangkapan ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH kepada Riaulink.com, Ahad (26/01/2020) pagi. Dijelaskan Kapolres, awalnya sekitar pukul 16.00 Wib berdasarkan hasil penyelidikan Tim gabungan Opsnal Sat Resnarkoba dan Sat Intelkam diduga tersangka IE sering melakukan transaksi Narkotika di Pasar pagi sempaya jalan Banglas Gang Sepakat Kelurahan Selatpanjang Timur. Kemudian, di saat yang tepat Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka IE, dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti 1 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik klep warna bening didalam saku celana tersangka. "Sudah Diamankan, pada saat diamankan pelaku mengakui kalu Sabu-sabu tersebut didapatkan dari temannya berinisial D (DPO) untuk di edaran, " kata Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH. Ditambahkan Kapolres, pada saat tim melakukan pengembangan dan pengejaran di rumah D (DPO) dimana yang bersangkutan sudah tidak berada dirumah melainkan melarikan diri lantaran sudah mengetahui bahwa rekannya diamankan. (RLC)