Amby Bantah Terima Mobil Mewah, Minta Jaksa Tunjukkan BPKB Pajero dan Land Cruiser

Jumat, 16 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, membantah pernah menerima kendaraan mewah berupa Mitsubishi Pajero dan Toyota Land Cruiser (LC) yang dikaitkan dengan perkara dugaan suap jabatan Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Bantahan tersebut disampaikan Suhardiman saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap jabatan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (16/10/2026).

Kuasa hukum Suhardiman Amby, Rizki Poliang, mengatakan kliennya secara tegas membantah pernah menerima dua kendaraan tersebut sebagaimana yang dipersoalkan dalam persidangan.

"Sepanjang persidangan, Suhardiman menerangkan dirinya tidak pernah menerima LC maupun Pajero," ujar Rizki.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) disebut menyampaikan bahwa mobil Mitsubishi Pajero tersebut telah berganti nama menjadi atas nama Suci Nitia Edward, yang merupakan istri Suhardiman Amby.

Namun, informasi tersebut dibantah oleh Suhardiman. Ia meminta jaksa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) sebagai dasar untuk memastikan status kepemilikan mobil tersebut.

"Hal itu dibantah dan Suhardiman meminta agar BPKB mobil tersebut diperlihatkan," kata Rizki.

Menurutnya, hingga persidangan selesai, JPU belum memperlihatkan dokumen BPKB kendaraan yang dimaksud.

"Sampai sidang berakhir, JPU tidak memperlihatkan BPKB Pajero tersebut," ungkapnya.

Perkara ini merupakan bagian dari proses pembuktian kasus dugaan suap jabatan yang menjerat Zulkarnain dan Ardiles. Sementara itu, Suhardiman Amby juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang sama, namun belum menjalani persidangan sebagai terdakwa karena proses penyidikan masih berlangsung.