Amril Mukminin Minta Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru

Jumat, 26 Juni 2020

BUALBUAL.com - Bupati nonaktif Bengkalis, Amril Mukminin, memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru agar penahanannya dipindahkan ke Rutan Pekanbaru.

Permohonan itu disampaikan Amril saat persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (25/6/2020). Amril mengaku ingin menghadiri langsung persidangannya di pengadilan.

Saat ini, Amril ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta. Persidangan dilakukan melalui video confrence dengan majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Gedung KPK.

 

Di Rutan KPK, Amril didampingi sejumlah penasehat hukumnya. Meski begitu, beberapa penasehat hukum lain mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Seperti persidangan bupati lainnya, Bupati Solok Selatan. Penahanan dan persidangan sesuai dengan locus kejadian. Agar saya juga bisa fokus menghadapi perkara ini," ujar Amril.

Kalau penahanan dipindah ke Rutan Pekanbaru, Amril menyatakan akan mudah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. Ditambah lagi, seluruh keluarganya ada di Provinsi Riau.

"Anak-anak dan istri saya berada di Pekanbaru. Serta tim penasehat hukum saya, semua berdomisili di Pekanbaru. Tidak satu pun keluarga saya yang berdomisili di Jakarta," tutur Amril.

Amril berharap, permohonannnya itu dikabulkan oleh majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina. "Demikian yang mulia, mohon permohonan saya ini dikabulkan," pintah Amril.

Dipersidangan nanti, Amril berjanji akan mengungkapkan semua sesuai fakta yang terjadi. "Selaku terdakwa, saya akan mengatakan benar apabila itu sesuai fakta dan kenyataan, apabila tidak sesuai fakta, saya keberatan," kata Amril.

Permohonan itu juga disampaikan tim penasehat hukum Amril di persidangan. Menurutnya, pemindahan akan mempermudahkan komunikasi dengan Amril. "Biar beliau aman berkoodinasi dengan penasehat hukum dan keluarga," kata Asep Ruhiyat.

Selain kepada majelis hakim, permohonan pemindahan penahanan juga sudah disampaikan ke Divisi Lapas Kemenkumham Riau. Menurut Asep, Lapas menyatakan tidak keberatan asal ada penetapan dari majelis hakim yang menyidangkan Amril.

Atas permohonan itu, ketua hakim Lilin menyebutkan akan mempertimbangkan. "Kami akan mempertimbangkan dulu," kata Lilin.

Amril didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam proyek multiyears pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis. Nilai suapnya sebesar Rp5,2 miliar.