Amril Mukminin Tidak Hadir, KPK Agendakan Pemanggilan Ulang

Kamis, 07 Februari 2019

BUALBUAL.com, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih tahun 2013-2015. KPK akan memanggil kembali orang nomor satu di Negeri Junjungan itu. "Bersangkutan (Amril Mukminin) tidak datang," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (7/2/2019). Selain Amril, tiga mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Mereka adalah Suhendri Asnan, Azmi dan Firzal Fudhoil. "Nanti, kami akan agendakan kembali pemeriksaan terhadap mereka. Sebagai saksi," kata Febri. Sesuai jadwal mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hobby Siregar, Direktur Utama (Dirut) PT Mawatindo Road Construction (MRC). Namun hingga sore hari, Amril dan tiga mantan legislator yang dipanggil juga tidak hadir ke gedung KPK di Jakarta. Sebelumnya, KPK sudah melakukan pencekalan terhadap Amril agar tidak berpergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan selama 6 bulan, sejak September 2018 lalu. Selain Hobby Siregar dalam perkara ini KPK juga menetapkan M Nasir selaku mantan Kepala Dinas PU Bengkalis sebagai tersangka. Kedua tersangka sudah ditahan sejak 5 Desember 2018 lalu. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Proyek tahun jamak peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis merupakan proyek jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter. Proyek ini menelan anggaran Rp495 miliar. Saat ini KPK masih mengembangan penyidik dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, seperti Bupati Bengkalis Amril Mukminin, sejumlah anggota DPRD Bengkalis dan pejabat pemerintahan di Bengkalis. KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Seperti di rumah dinas Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Di sana, KPK menyita uang Rp1,9 miliar dan beberapa koper yang diduga berisi dokumen terkait proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor DPRD Bengkalis, dan Kantor Dinas PU Bengkalis. Di Dumai, KPK menggeledah Kantor Sekda Dumai, jabatan yang diemban M Nasir usai dari Bengkalis, Kantor LPSE dan rumah subkontraktor di Dumai. Di Pekanbaru, KPK menggeledah salah satu kantor kontraktor di Kecamatan Tenayan Raya dan di Kecamatan Marpoyan Damai. Dari penggeledahan, KPK sudah mengamankan banyak dokumen terkait proyek jalan tersebut.   Sumber: Cakpalh / Editor: Ucu