Anak Dibawah Umur Hamil 5 Bulan, Pelaku Masih Famili Korban.

Rabu, 29 Januari 2020

Bual Bual.Com - Lagi lagi terjadi perbuatan cabul di bawah umur di Kecamatan Bahtin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Pelaku merupakan masih kerabat dekat korban yang masih berstatus pelajar. Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi S.I.K melalui Paur Humas, membenarkan adanya, penangkapan pelaku persetubuhan anak dibawah umur bernama Bunga (nama samaran, 16 thn). Pelaku berinisial Mr. X (39 thn), pekerjaan berkebun, yang juga famili dari si Korban. Kapolsek Arvin Hariyadi menuturkan, berdasarkan pengakuan korban (Bunga) kejadian Pada hari Jum’at tanggal 25 Januari 2020 sekira pukul 14.00 wib di rumah kediaman Pelaku, warga Kecamatan Bahtin Solapan. Perbuatan bejat ini terungkap, berawal pengakuan Bunga pada Bunda (nama samaran, 39 thn), bahwa ia telah mengalami perbuatan Asusila, yang dilakukan Mr. X Mendapat informasi tersebut selanjutnya Bunda (orang tua korban), menghubungi seorang Bidan untuk memeriksa kondisi korban, dan dari hasil pemeriksaan, bahwa Korban diperkirakan telah hamil lebih kurang 5 (lima) bulan. "bagaikan disambar petir, Bunda tidak menyangka apa yang dialami putrinya, dan datang melaporkan kejadian tersebut,"terang Arvin Hariyadi. Selanjutnya, Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 sekira Pukul 21.30 Wib, warga menghubungi Bhabinkamtibmas, dan diteruskan ke Piket Reskrim Polsek Mandau, dan pukul 23.00 Wib berhasil mengamankan pelaku. "Dan korban dimintai keterangan, selanjutnya pelaku dijebloskan jadi penghuni sel Mapolsek Mandau,"pungkasnya***(rat)