
BUALBUAL.com Kisah pilu datang dari Marjani (32), pemuda asal pelosok Belaras, Indragiri Hilir, yang dikenal sebagai “anak kampung” sederhana dengan perjalanan hidup penuh perjuangan. Dari keterbatasan desa pesisir, ia berjuang menempuh pendidikan sambil bekerja, bahkan pernah hidup di asrama Mandah, Pekanbaru demi melanjutkan kuliah.
Namun kini, Marjani justru berada di pusat sorotan setelah menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Pekanbaru atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau.
Gugatan perdata tersebut diajukan pada Jumat (10/4/2026) sebagai bentuk perlawanan hukum atas penetapan tersangka yang dinilai pihaknya tidak didukung pembuktian yang utuh serta tanpa proses konfrontasi yang dianggap layak.
Ironisnya, di tengah langkah hukum yang ditempuh untuk mencari keadilan, pada 13 April 2026 Marjani dikabarkan telah ditahan oleh KPK. Situasi ini membuat kasusnya semakin menjadi perhatian publik, terutama karena ia mengaku sedang memperjuangkan nama baik dan hak hukumnya di pengadilan.
Dari Anak Kampung Menuju Pusaran Kasus Nasional
Marjani dikenal sebagai sosok pekerja keras. Lahir di Belaras, desa kecil di pesisir Indragiri Hilir, ia tumbuh dalam keterbatasan ekonomi. Untuk bertahan hidup sekaligus membiayai kuliah, ia pernah bekerja sebagai sopir di Pekanbaru.
Perjalanan hidup yang sederhana itu kini berubah drastis setelah namanya terseret dalam kasus yang menyeret institusi dan aparat penegak hukum dalam sorotan publik.
Gugatan terhadap KPK
Kuasa hukum Marjani, Yusuf, menyebut gugatan diajukan terhadap KPK dan pihak terkait yang diduga mencantumkan nama kliennya dalam proses penyidikan tanpa dasar pembuktian yang jelas.
“Klien kami menggugat perbuatan melawan hukum atas penetapan tersangka yang dinilai tidak didukung bukti yang cukup serta tanpa proses konfrontasi yang semestinya,” ujar Yusuf.
Ia menegaskan, langkah hukum ini bukan untuk menyerang institusi negara, melainkan untuk menguji prinsip keadilan dan prosedur hukum yang semestinya dijalankan sesuai due process of law.
Perjuangan Nama Baik
Yusuf juga menyoroti dampak besar yang dialami kliennya, mulai dari kerugian sosial hingga kehancuran nama baik keluarga.
“Ini adalah upaya untuk memulihkan kehormatan klien kami serta memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta yang objektif,” tambahnya.
Kini, kisah Marjani si anak kampung dari Indragiri Hilir menjadi potret perjuangan antara pencarian keadilan dan kerasnya proses hukum yang ia hadapi di tingkat nasional.