Anak NKRI Desak DPR Memberhentikan Presiden, Selain Tolak RUU HIP

Rabu, 24 Juni 2020

BUALBUAL.com - Dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dan Sufmi Dasco perwakilan massa Aliansi Nasional Anti Komunis (Anak NKRI) yang menggelar demonstrasi menolak RUU HIP, juga mendesak DPR agar mendorong MK untuk melakukan sidang pemberhentian presiden jika memberikan peluang kepada pihak lain untuk mengubah Pancasila.

Pernyataan meminta memberhentikan Presiden Joko Widodo itu disampaikan dalam 8 poin tuntutan Anak NKRI yang diserahkan langsung kepada kedua pimpinan DPR tersebut di ruangan Rapat Nusantara III DPR RI.

Tuntutan untuk menurunkan Presiden Jokowi apabila presiden terbukti memberi peluang untuk mengubah Pancasila dan bekerja sama dengan Partai Komunis itu ditulis kan pada poin ke-6 yang berbunyi;

"Mendesak DPR agar sesuai Undang-Undang 1945 mendorong MK melakukan sidang pemberhentian presiden dan MPR segera menggelar Sidang Istimewa apabila Presiden Joko Widodo memberi peluang atau akan mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila serta membangun kerja sama dengan Partai Komunis China," bunyi poin ke-6 dalam surat resmi Anak NKRI tersebut.

Sedangkan pada poin pertama tuntutan ditegaskan, agar seluruh Fraksi DPR menghentikan pembahasan RUU HIP tersebut.

"Menolak RUU HIP dan mendesak pimpinan dan seluruh fraksi-fraksi di DPR RI menghentikan pembahasannya menjadi UU, serta mendesak Pimpinan DPR RI mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas," bunyi poin pertama.

Sementara Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin, terkait poin tuntutan Anak NKRI itu. Mengatakan tetap akan menerima dan menampung tuntutan yang diserahkan perwakilan massa kepada DPR layaknya sebagai aspirasi rakyat.

"Terkait tuntutan ini, kami selaku pimpinan DPR menerimanya sebagai aspirasi rakyat yang disampaikan kepada wakil rakyatnya," tegas Aziz.