BUALBUAL.com, Musisi sekaligus Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan telah menerima berbagai masukan terkait RUU Permusikan dalam acara diskusi bareng musisi, Senin (4/2) di Cilandak Town Square Jakarta. Hasilnya, ia mengaku akan mengkaji ulang masukan untuk draf RUU Permusikan. "Ada yang menolak, ada yang mengkaji ulang. Masukannya menarik, dan menarik juga [bahwa] ada apresiasi yang luar biasa," kata Anang saat ditemui awak media usai acara diskusi itu. Setelah menampung masukan-masukan itu, Anang menjanjikan pertemuan lanjutan untuk membahas RUU Permusikan ke sejumlah daerah lain, seperti Yogyakarta dan Bandung. "Kita akan terus berjalan bersama teman-teman KSI, KAMI, PAPPRI. Ini akan menjadi hal yang baik untuk industri musik, ini adalah bagian dari hal yang kita perjuangkan," tambahnya. Anang sebagai anggota dewan yang mengajukan RUU Permusikan mengaku bahwa ia juga tak setuju pada beberapa pasal yang dikeluhkan musisi lain. Salah satunya pasal 5 yang berbunyi, "Dalam proses kreasi musisi dilarang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, dilarang membuat konten pornografi, dilarang memprovokasi pertentangan antarkelompok, dilarang menodai agama, dilarang membawa pengaruh negatif budaya asing dan dilarang merendahkan harkat serta martabat manusia." "Saya bilang, saya tidak setuju dengan pasal 5 itu. Pernah di PAPPRI [Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia] membahas itu dengan Mas Glenn [Glenn Fredly]," ujar Anang yang mengaku mendapat draf RUU Permusikan dari Inosentius Samsul selaku perumusnya. Ia tak heran pasal itu menimbulkan kontroversi. Menurutnya, pasal tersebut masih bisa dihapus. RUU Permusikan yang beredar dan menjadi kontroversi itu masih dalam bentuk rancangan. "Kalau pasal 5 mau di-drop ya bisa di-drop, tapi kan masih ada pasal-pasal yang bagus. Harapan seniman banyak sekali, pelaku profesional yang di daerah, di Indonesia Timur itu juga mengharapkan profesi ini bisa menghidupi. Ini yang harus diperhatikan teman-teman lain, maka untuk itu butuh duduk bersama dengan kepala dingin berikan masukan," katanya.
Pasal kontroversial dalam RUU Permusikan.
|