Anda Sepakat? Pengurus parpol tak boleh jadi anggota DPD Supaya Politisi menjadi profesional

Jumat, 27 Juli 2018

BUALBUAL.com, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu konsekuensinya, pengurus parpol dilarang maju sebagai calon anggota DPD RI pada Pemilu 2019 mendatang. Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai putusan ini dapat berimbas positif. Salah satunya merancang munculnya politikus yang profesional dalam berpolitik. "Menurut saya jauh lebih baik kepada semua orang. Ini merangsang pengurus partai untuk profesional dalam berpolitik," ujarnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/7). Wasekjen PKB laporkan anggota DPD asal Bali karena dituding provokasi bernada SARA Dia mengatakan walaupun ada yang tak setuju dengan putusan MK tersebut, putusan itu telah menjadi hukum positif dan mengikat. Dengan demikian harus ditaati khususnya bagi parpol peserta Pemilu 2019. "Sekarang Anda suka atau tidak suka putusan MK itu begitu diputuskan dia berlaku sebagai hukum positif. Jadi Anda senang atau tidak senang Anda terikat dan putusan itu mengikat semua orang," tegasnya. Kamis menilai melalui putusannya MK hendak memastikan diri bahwa mereka dapat diandalkan untuk memurnikan pelaksanaan konstitusi. Apalagi pasal mengenai DPD itu dari dulu memang dimaksudkan dan diperuntukkan kepada warga negara yang bukan anggota parpol. "Maksud itu memang tidak ditegaskan teks pasal, sehingga dalam kenyataan orang-orang parpol pada masuk walaupun yang masuk bukan pengurus tapi tetap saja orang parpol dan sekarang MK mengetahui spirit itu dan menegaskan suka atau tidak suka itu berakibat itu menjadi hukum positif, maka tidak ada orang melanggarnya," jelasnya. Menurutnya MK mengeluarkan putusan uji materi itu tak terlalu mepet dengan jadwal pelaksanaan Pemilu. Malah dia menilai putusan ini cukup baik. "Beberapa waktu lalu MK (mengeluarkan putusan) dalam penggunaan e-KTP menjelang Pemilu juga kemudian soal surat suara. Jadi putusan MK dalam waktu seperti ini bukan hal yang baru, malah ini bagus," ujarnya. Perkara ini telah diajukan beberapa bulan lalu dan prosesnya cukup lama sampai menghasilkan keputusan. "Perkara di MK untuk perkara tertentu prosesnya panjang. Ada perkara sampai satu tahun, ada enam bulan. Ini normal saja," tutupnya.***   Editor: TMR Sumber: Merdeka.com