Aneh Tapi Nyata! JPKP Nilai Jawaban BC Tembilahan Tidak Logis Terkait 8 Penyelundup Rokok Ilegal Dilepas

Senin, 10 Februari 2020

BUALBUAL.com - Sungguh aneh tapi nyata. Hal itu lah yang dilakukan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya C Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau. Bagai mana tidak, disaat semua pihak bersinergi melakukan pemberantasan terhadap praktek penyelundupan rokok ilegal, Bea Cukai Tembilahan malah lepaskan para terduga pelaku. Hal itu tentunya menjadi tanda tanya bagi banyak pihak. Tidak hanya 8 terduga pelaku yang sebelumnya ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu, barang bukti mobil yang digunakan pelaku untuk membawa rokok tanpa pita cukai itu, juga ikut dilepaskan mereka. Menjawab hal itu, Kepala KPPBC Tembilahan, Ari W Yusuf, membantah bahwa para terduga pelaku penyelundupan rokok tanpa pita cukai itu dibebaskan mereka. "Mereka tidak kita lepaskan, melainkan saat ini tidak kita lakukan penahanan," ujar Ari menjawab wartawan, pekan lalu. Disebutkan Ari, tidak ditahannya 8 terduga pelaku itu, lantaran proses hukumnya belum masuk pada tahap penyidikan, melainkan baru sampai penyelidikan. "Saat ini, status perkara tersebut masih tahap penyelidikan, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan. Meski demikian, identitas mereka telah kita kantongi," tutup nya. Menanggapi hal itu, Sekretaris JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Kabupaten Inhu, T Mursalahuddin, menyayangkan dan menilai jawaban BC Tembilahan tersebut tidak logis. "Ada apa dibalik semua ini. Dan kurang cukup bukti seperti apa, kok 8 pelaku itu bisa dilepaskan," sebut Mursal menjawab RiauLink.com, Senin (10/2/2020). Mursal menyebutkan, sesuai KUHP, pasal 184 ayat, alat bukti yang sah adalah keteragan saksi, keterangan terdakwa, ahli, dan bisa saja petunjuk surat. Dan terkait pelepasan 8 terduga pelaku penyelundupan rokok tanpa pita cukai ini, mereka telah tertangkap tangan oleh polisi. Barang buktinya jelas, adanya rokok tanpa cukai sebagai bukti utama, diangkut dengan menggunakan mobil, ada sopir sekaligus sebagai pemilik. "Jika bukti-bukti dan saksi yang diserahkan Polres Inhu itu masih disebut tidak cukup, terus bukti apa lagi yang harus dilengkapi. Dan bagai mana, dengan beberapa pelaku lain yang melakukan hal serupa, dan Saat ini telah ditahan dan bahkan tekah divonis oleh majelis hakim," ketus Mursal. Dengan demikian sambungnya, pihaknya meminta Dirjen Bea Cukai Wilayah Riau untuk dapat menindak KPPBC Tembilahan yang diduga ada main mata dalam penanganan perkara ini. "Kita minta pihak Dirjen Bea Cukai Wilayah Riau untuk dapat turun tangan dalam penanganan masalah ini, sehingga penegakan hukum dalam penindakan pelaku penyelundupan rokok tanpa pita cukai di wilayah Riau ini, dapat ditegaskan," tutupnya. Sebagai mana diketahui, 8 pelaku itu ditangkap Sat Reskrim Polres Inhu pada, Jumat 15 November 2019 tahun lalu. Tidak jelas kapan para pelaku itu dilepas. Namun yang pasti, para penyelundup rokok tanpa cukai tersebut, saat ini bebas menghirup uada bebas. Dari tangan 8 pelaku itu, petugas berhasil menyita 99 dus atau 50.400 bungkus rokok tanpa pita cukai asal Batam Kepulauan Riau dengan merk Lufman Merah dan Putih, serta H-Mind dan H-Mind Bold. (RLC)