Anggota Bawaslu Dilaporkan ke DKPP Soal Kampanye di Reuni 212 Kemaren

Rabu, 05 Desember 2018

BUALBUAL.com, Jaringan Advokat Penjaga NKRI melaporkan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi juga turut dilaporkan. DKPP menerima laporan tersebut dengan nomor 01-05/XII/PP.01/2018. Ratna Dewi dan Puadi sebelumnya menyatakan tidak ada dugaan pelanggaran kampanye dalam Reuni Aksi 212 di Monas, Minggu (2/12). Ketua Jaringan Advokat Penjaga NKRI Abdul Fakhridz Al Donggowi mengatakan ada dugaan pelanggaran etik karena Ratna Dewi dan Puadi membuat kesimpulan tanpa melalui verifikasi dan penelitian terlebih dahulu. "Yang kami persoalkan kedua komisioner ini belum analisa dan verifikasi yang akurat sehingga menyimpulkan tidak ada pelanggaran," kata Abdul di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (5/12). Sementara Bawaslu DKI Jakarta, kata Abdul, saat ini masih melakukan penelitian terkait dugaan pelanggaran tersebut. "Kami menduga ada pelanggaran etik," ujarnya. Abdul mengatakan setiap penyelenggara pemilu harus bersikap profesional. Komisioner Bawaslu, menurutnya, mesti melakukan penelitian dan analisa terlebih dahulu sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya suatu pelanggaran. Mengenai Reuni Aksi 212 itu sendiri, Abdul menduga ada potensi pelanggaran pemilu. Sebab menurutnya, sejumlah panitia Reuni 212 adalah anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Salah satunya Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif yang merupakan wakil ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi. Selain itu, Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak juga terdaftar sebagai anggota dewan pengarah BPN. "Ada pula yel-yel dan lagu ganti presiden," ucap Abdul. Sebelumnya, anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyebut ada dugaan pelanggaran kampanye dalam penyelenggaraan Reuni Aksi 212 di Monas, Minggu (2/12). Di tengah acara, rekaman yang memuat ceramah pemimpin FPI Rizieq Shihab diputar di tengah massa. Rizieq menyatakan haram memilih capres dan caleg yang diusung oleh partai pendukung penista agama. "Ada dugaan melanggar, karena (peraturannya) tidak boleh menghina atau melakukan fitnah terhadap peserta pemilu yang lain," kata Rahmat. Rahmat mengatakan tim Bawaslu DKI Jakarta sudah turun ke lapangan untuk mengawasi jalannya aksi Reuni 212 dan menyelidiki rekaman itu. Pihaknya juga mencari tahu apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak.   cnnindonesia