Anggota DPR Usulkan SIM Seumur Hidup, Sekjen HIPMI: Itu Wacana Bagus

Senin, 10 Juli 2023

BUALBUAL.com - Baru-baru ini Kepala Korps Lalu Lintas atau Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi bersama jajarannya menggelar Rapat Dengar Pendapatan dengan Komisi III DPR RI. Dalam RDP itu muncul usulan menarik yang menuai buah bibir masyarakat. Di mana anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menyuarakan agar Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku seumur hidup demi menghindari upaya pencarian cuan setiap lima tahun sekali. Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Sekjen BPP HIPMI) Anggawira memandang itu usulan yang baik.

“Kalau itu bagian pelayanan, mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM, harus seumur hidup. Kalau setiap lima tahun, itu kan alat cari duit. Tadi kalau bapak konsisten dan saya dukung, hapus itu, SIM satu kali ujian. Itu kalau mau benar,” tegas Benny di RDP bersama Kakorlantas yang ditayangkan di YouTube (5/7/2023).

Menurut Anggawira, apa yang disampaikan oleh Benny sudah tepat dan dirinya menyetujuinya bila memang direalisasikan. Karena ia melihat dengan setiap lima tahun sekali diperpanjang maka masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi harus merelakan dananya keluar untuk memperbaharuinya. Dari sinilah mengapa dirinya melihat memang terdapat potensi SIM jadi instrumen mencari cuan bagi kepolisian dan negara.

“SIM seumur hidup ya kita setuju yang artinya SIM jangan dijadikan suatu alat untuk mencari pendapatan negara. Jadi tidak boleh proses pembuatan SIM dimasukan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seharusnya kepolisian dan negara lebih bijak lagi terkait ini,” ucapnya di Jakarta (7/7/2023).

Ia melanjutkan bahwa Indonesia bisa mencontoh negara tetangganya, yakni Singapura. Karena untuk warga negara serta mereka yang memiliki status sebagai permanent resident, SIM berlaku seumur hidup tanpa perlu penggunanya memperpanjang. 

“Kalau di Singapura justru yang harus memperpanjang lima tahun sekali adalah warga negara asing yang tinggal di sana. Dari sinilah mengapa kami dari HIPMI melihat kepolisian perlu mempertimbangkan usulan dari anggota DPR RI kemarin, karena SIM ini setelah pemiliknya lulus tes sebenarnya cukup diberlakukannya layaknya KTP saja yang seumur hidup,” sambung Anggawira.

Ia menambahkan, hal yang berbeda bila pemilik SIM itu melakukan pelanggaran lalu lintas sehingga berujung dengan pencabutan. “Kalau kasusnya seperti ini, ya setuju perlunya tes ulang dan pembuatan SIM baru. Tapi kalau pemilik SIM itu merupakan masyarakat yang patuh hukum dan berkendara sesuai aturan, saya pikir kepolisian perlu evaluasi mengenai aturan SIM-nya agar mempermudah publik sekaligus tak memaksa mereka untuk menyiapkan dana khusus setiap lima tahun sekali,” pungkasnya.