Anggota DPRD Kepri Minta Pihak Kepolisian Telusuri Dugaan Kejanggalan Meninggalnya Seorang Terperiksa

Rabu, 12 Agustus 2020

BUALBUAL.com - Dalam upaya mendukung profesionalitas Kepolisian, Sekretaris Komisi 1 DPRD Kepulauan Riau Muhammad Syahid Ridho meminta Polresta Barelang untuk menelusuri dugaan kejanggalan meninggalnya seorang terperiksa warga Belakangpadang

"Kita cukup kaget mendengar ada warga Belakangpadang yang meninggal usai diperiksa, mudah-mudahan hal ini bisa ditelusuri Kapolresta Barelang sebagai bentuk professionalisme kepolisian sebagaimana slogan Polri yakni profesional, modern dan terpercaya," kata Syahid Ridho, Rabu (11/8/2020).

Dalam pemeriksaan tersangka maupun saksi di Kepolisian pada dasarnya diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan juga UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU PSK”). Selain kedua UU tersebut, ada juga UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”) yang pada dasarnya mengamanatkan dalam Bab V tentang Pembinaan Profesi. Turunan dalam UU Kepolisian tersebut di antaranya adalah Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkap 7/2006”) dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkap 8/2009”).

"Dalam penanganan kasus tentu ada SOP yang harus dipatuhi polisi, kita berharap SOP berjalan sesuai dengan Perkab No 8 Tahun 2009, pada prinsipnya kita sangat mendukung kerja polisi dalam menuntaskan persoalan kriminal dan kita juga berharap SOP yang ada berjalan," ungkapnya.