Anggota DPRD Pekanbaru Terpilih 2019-2024 Masih Ada yang Belum Sampaikan LHKPN, Ini Konsekuensi

Senin, 12 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Ketua KPU Pekanbaru, Anton Merciyanto, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih memberi waktu kepada anggota DPRD yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia menegaskan pelaporan LHKPN merupakan syarat wajib sebelum anggota dewan terpilih dilantik. KPU Riau sendiri sudah menetapkan anggota DPRD Pekanbaru terpilih hasil Pemilu 2019 akhir pekan lalu. "Sampai saat ini masih ada beberapa anggota terpilih yang belum juga melaporkan LHKPN. Saya lupa persis siapa saja. Nah, kita hanya memberi waktu sesuai aturan PKPU nomor 14 itu sepekan setelah penetapan Caleg terpilih," kata Anton Merciyanto, Senin (12/8/2019). Lebih lanjut ia menjelaskan, jika tidak diindahkan, maka berkas yang bersangkutan tidak akan diusulkan. "Artinya mereka tidak akan dilantik. Maka dari itu, kami beri waktu hingga sepekan dari hari penetapan," tegasnya lagi. Lebih lanjut Anton mengatakan, KPU Pekanbaru sendiri telah mengimbau jauh-jauh hari untuk mempersiapkan LHKPN. Tapi masih ada juga yang belum melaporkan LHKPN tersebut.     Sumber: cakaplah