Anies Baswedan Buat Kebijakan Rem Darurat di Masa Transisi, Apa Itu?

Sabtu, 06 Juni 2020

BUALBUAL.com - Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1 sepanjang bulan Juni 2020. Mulai 5 Juni 2020, kegiatan sosial ekonomi mulai berjalan kembali secara bertahap.

Meski demikian, Anies mengingatkan potensi penularan covid-19 ada. Ia mengingatkan warga tetap patuh protokol kesehatan, bila tidak Jakarta akan kembali menerapkan pengetatan dan semua kegiatan kembali dibatasi atau dinamakan kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake).

"Apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan dan menerapkan kembali pengetatan," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis, 4 Juni 2020.

Sanksi Pelanggar PSBB Tetap Berlaku
Mantan Mendikbud itu mengingatkan, saat ini masih terdapat 66 RW masuk zona merah. "Masih 66 RW yang rawan penularan Covid-19," ucapnya.

Oleh karena itu, meski ada pelonggaran izin berkegiatan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan masih ada.

"Semua sanksi terhadap pelanggaran PSBB akan tetap berlaku. Pelanggaran kewajiban menggunakan masker juga akan ditindak. Sekarang kita masuk fase transisi, jangan kita kembali ke masa sebelum ini. Tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan," tegas Anies.

Diketahui, PSBB transisi dirancang dengan dua fase: Fase I dan Fase II. Setiap Fase berlaku satu bulan, dan bisa diperpanjang sesuai hasil pemantauan kondisi pengendalian wabah Covid-19.