Anjuran Disnakertrans Inhil, PT THIP Harus Pekerjakan Kembali Karyawan yang di PHK

Sabtu, 11 Maret 2023

BUALBUAL.com - Tim Kuasa Hukum karyawan PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP) dari Lembaga Bantuan Hukum Gemilang Indragiri Riau (LBH GIR) menanggapi atas anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri.

Menurut Direktur LBH GIR, Akmal SH terkait dengan permasalahan kliennya instansi ini telah mengeluarkan anjuran agar perusahaan sawit ini kembali mempekerjakan karyawannya Maulana Sidik dan isterinya Rika Soraya Lubis yang sudah dipecat secara sepihak oleh manajemen PT THIP. Surat anjuran ini tertuang dalam Surat Nomor : 04/NAKERTRANS-HISK/560 tertanggal 3 Maret 2023.

"Selaku Tim Kuasa Hukum Maulana Sidik dan Rika Soraya Lubis kami sudah menanggapi secara tertulis dan menerima anjuran tersebut dan kami ucapkan  terima kasih dan apresiasi kepada Disnakertrans Kabupaten Indragiri Hilir yang telah mengeluarkan anjuran tersebut dan kami merasa sudah memenuhi rasa keadilan bagi klien kami, Istri dan anak-anaknya tersebut," ungkap Akmal.

Pihaknya menilai dalam proses pemecatan kliennya itu tidak sesuai aturan yang berlaku. Makanya, diharapkan pihak manajemen PT THIP dapat menghargai dan melaksanakan anjuran dari Disnakertrans Inhil tersebut.

"Agar klien kami dan isterinya segera dipekerjakan dan diberikan hak-haknya, sehingga anak-anak klien kami segera bisa sekolah lagi, apa lagi sudah mendekati ujian kenaikan kelas," harapnya.

Lebih lanjut Direktur LBH GIR Akmal SH mengatakan, akibat dari permasalahan yang menimpa klien mereka membuat status dan kehidupan Maulana Sidik dan isterinya  terlunta-lunta, demikian juga anak anaknya yang juga ikut terdampak dengan putus sekolah.

Untuk diketahui, sebelumnya pada mediasi kedua tanggal 27 Februari 2023 lalu, perwakilan manajemen PT THIP yakni Bowie Gunawan (Officer Humas & Security SSL THIP) dan Sri Eka Aprianti (Officer HR & GA) tetap dengan tindakan mereka yang memecat Maulana Sidik dan isterinya, mereka mengatakan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Jawaban mereka ini tentu saja kami bantah, karena kami nilai proses PHK terkesan dipaksakan, ditambah PHK terhadap istrinya yang menurut kami tidak berdasarkan hukum. Jika alasan turut di PHKnya isteri Maulana Sidik, Rika Soraya Lubis agar
mudah ketemu dengan istrinya. Faktanya ada karyawan yang di PHK tapi isteri mereka masih tetap kerja di perusahaan ini," tegas Akmal.

Sementara itu, salah satu anggota LBH GIR Annawawik mengungkapkan atas permasalahan tersebut, pihaknya juga akan mengirimkan surat pemberitahuan dan sekaligus permohonan ke pimpinan pusat PT THIP di Gama Tower Jakarta, agar permasalahan yang menimpa Maulana Sidik, Istri dan anak -anaknya dapat diselesaikan tanpa mengorbankan waktu dan biaya yang banyak, apa lagi jika permasalahan tersebut sampai berproses di pengadilan.

"Kita akan mengirimkan surat pemberitahuan dan sekaligus permohonan ke pimpinan pusat PT THIP di Gama Tower Jakarta, agar permasalahan ini dapat diselesaikan," paparnya.