Antisipasi Covod-19, Gubri Minta Bupati/Wali Kota Terapkan Batasan Jam Aktivitas Malam

Jumat, 03 April 2020

Langkah tersebut dalam upaya membatasi masyarakat berkumpul-kumpul di restoran, rumah makan, dan kafe dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). "Pemberlakuan pembatasan jam beraktivitas malam, kami harap masing-masing kabupaten/kota, karena ini berkaitan dengan izin usaha masyarakat," kata Gubri, Jumat (3/4/2020). Gubri mencontohkan misalnya di Kota Pekanbaru, izin kafe, rumah makan dan restoran semuanya ada di kota. "Itu harapan kami bupati/wali kota membuat kebijakan sendiri berkenaan dengan hal tersebut. Ini upaya kita sekaligus membatasi masyarakat agar tidak berkumpul di restoran dan kafe-kafe," pintanya. Sebab menurut Syamsuar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak bisa membuat kebijakan itu. Sebab izin usaha yang mengeluarkan adalah bupati/wali kota. "Ini langkah-langkah yang kita harapkan agar kedepan kasus Covid-19 berkurang seiring meningkatnya kesadaran masyaraka. Apalagi sekarang jelang puasa, sudah sepatutnya dibuat kebijakan itu," tukasnya.(MCR)**