Apa Kabar dengan Setoran Pelunasan 'Haji Tahun Ini Batal'

Jumat, 17 April 2020

BUALBUAL.com - Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR membahas opsi skenario penyelenggaraan ibadah haji di tengah pandemi Covid-19. Ada tiga skema yang muncul yaitu haji terus berjalan seperti biasa, berjalan dengan pembatasan kuota, dan batal.

Data hingga per Kamis 16 April 2020, ada 79,31 persen calon jemaah haji reguler dan 69,13 persen jemaah haji khusus yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 Hijriah.

Namun, yang menjadi pembahasan penting jika ternyata penyelenggaraan haji tahun ini batal. Lantas, bagaimana kelanjutan dana pelunasan tersebut?

Komisi VIII DPR dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Agama pada Rabu, 15 April 2020 sepakat terkait setoran lunas calon jemaah haji reguler dapat dikembalikan kepada jemaah yang telah melunasi Bipih.

“Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya,” demikian bunyi salah satu poin kesimpulan rapat yang dikutip VIVAnews, Jumat, 17 April 2020.

Pun, hal sama berlaku terhadap calon jemaah haji khusus. Mereka dapat mengajukan pengembalian setoran lunas melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempatnya mendaftar.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali mengatakan pemerintah sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan jemaah jika haji 1441 hijriah dibatalkan.

Namun, dia menekankan yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya. Bukan dana setoran awalnya. Kecuali kalau jemaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji.

Terkait haji reguler, kata Nizar, ada dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jemaah yang mengajukan.

Caranya, jemaah datang ke kantor kemenag Kabupaten atau kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan. Kemudian, Kankemenag akan melakukan input data pengajuan ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan. Dirjen PHU lalu mengajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPHK) daftar jemaah yang meminta pengembalian. BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah.

“Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan,” jelas Nizar di Jakarta, Jumat, 17 April 2020.

Namun, untuk jemaah haji yang tak menarik biaya pelunasan maka tahun depan tak perlu membayar lagi karena tercatat di Siskohat.

“Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun depan, jika Bipih nya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya,” lanjutnya.

Berikutnya, menurut Nizar, biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jemaah, baik mengajukan ataupun tidak. Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH, dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.

“Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah,” tuturnya.

Untuk haji khusus, kata Nizar, Ditjen PHU cenderung pada opsi pertama, yaitu: adanya pengajuan pengembalian dari jemaah. Prosesnya, jemaah yang akan meminta pengembalian Bipih pelunasan, membuat surat ke PIHK dengan menyertakan nomor rekeningnya.

PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer. Lalu, Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH. “BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah,” ujarnya.(*)