Apa Pasal, KPUD Inhil Tetapkan Pemilu Tahun 2019 Menjadi 7 Dapil Ini Penyebabnya

Ahad, 24 Desember 2017

Bualbual.com, Bertempat di aula Hotel Grand Tembilahan, pukul 09.00 WIB, telah dilaksanakan rapat penyusunan dan simulasi penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pemilu 2019 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Dihadiri oleh seluruh pimpinan Partai Politik (Parpol) dan Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Inhil. 24/12/17 Menurut penjelasan Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhil M. Dong bahwa penataan dapil didasarkan kepada Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) yang diperoleh KPU, Minggu (17/12/2017). dari Kementerian Dalam Negri (Kemendagri), sejumlah 616.347, merupakan data semester I 2017 Kata M. Dong lagi. Setelah dilakukan simulasi diperoleh kesimpulan bahwa dapil 1 pada pemilu 2014 harus dipecah menjadi 2 dapil. “Karena alokasi kursinya melebihi kursi maksimal sehingga draft dapil untuk pemilu 2019 kabupaten Indragiri Hilir menjadi 7 dapil,” ucap M. Dong. Dapil 1, Tembilahan dan Tembilahan hulu dengan alokasi kursi = 8 Dapil 2, Tempuling dan Kempas dengan alokasi kursi = 5 Dapil 3, Batang tuaka, Gaung Anak Serka (GAS) dan Gaung dengan alokasi kursi = 6 Dapil 4, Mandah dan Pelangiran dengan alokasi kursi = 5 Dapil 5, Katema, Pulau Burung dan Teluk Belengkong dengan alokasi kursi = 5 Dapil 6, Tanah Merah, Enok, Kuindra dan Concong dengan alokasi kursi = 6 Dapil 7, Reteh, Sungai Batang, Keritang dan Kemuning dengan alokasi kursi = 10 “Hasil simulasi dapil dan alokasi kursi ini akan dibawa KPU Inhil dalam Rapat Koordinasi (Rakoor) ke KPU Provinsi pada tanggal 26 sampai 29 Desember 2017 mendatang, di hotel Labersa Kabupaten Kampar,” ucapnya. Terakhir M. Dong katakan, tahapan penataan dapil pada bulan Januari sampai April 2018 yang berakhir dengan Kegiatan penetapan dapil Kabupaten/Kota oleh KPU RI***(r)