Apa Yang Membuat Jaksa Agung Kesulitan Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Sabtu, 12 Januari 2019

BUALBUAL.com, Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan sampai saat ini pihaknya masih kesulitan dalam menyelesaikan penanganan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Menurutnya, kesulitan disebabkan oleh adanya sejumlah hambatan yang dihadapi dalam penanganan pelanggaran HAM berat. Salah satu kesulitan berkaitan dengan waktu terjadinya peristiwa pelanggaran HAM. Prasetyo mengatakan banyak pelanggaran HAM berat yang terjadinya sudah lama. "Saya bisa pahami siapa pun yang menangani kasus itu akan menghadapi kesulitan dan kendala waktu terlalu lama," ujar H.M. Prasetyo seperti dikutip dari Antara, Jumat (11/1). Karena kesulitan tersebut itulah, Kejaksaan Agung kata Presetyo, mengembalikan sembilan berkas kasus pelanggaran HAM berat ke Komnas HAM. Sembilan berkas yang dikembalikan tersebut antara lain kasus pelanggaran HAM berat pada 1998, dan 1965. Pengembalian sembilan berkas kasus pelanggaran HAM berat kepada Komnas HAM dilakukan karena masih ada petunjuk yang belum dilengkapi. Selain masalah waktu kejadian yang sudah terlalu lama, Prasetyo mengatakan penuntasan penanganan kasus pelanggaran HAM berat juga terkendala oleh tidak adanya pengadilan HAM ad hoc untuk kasus pelanggaran HAM. "Mengenai kasus itu harus dahulu dibentuk pengadilan ad hoc, sekarang juga belum ada. Kendala struktural begitu bukan karena kami enggan atau apa. Apalagi, membangkang tidak ada," kata Prasetyo.   Sumber: cnnindonesia