
BENGKALIS, BUALBUAL.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam pelaksanaannya juga dikenal BGN (Badan Giji Nasional) telah berjalan di Kabupaten Bengkalis.
Program Investasi Masa Depan Presiden RI Prabowo Subianto yang diketahui pendanaannya dari APBN mendapat apresiasi yang tinggi terkhusus dari orang tua siswa/i se Indonesia.
Bila Program ini berjalan dengan baik akan melahirkan Putra Putri Indonesia yang kuat di masa mendatang.
Ditegah gencarnya pelaksaanaan program ini di daerah, terkhusus di Kabupaten Bengkalis BGN ada dibeberapa tempat di Kecamatan Mandau dan Bahtin Solapan diduga dikelola Oknum Anggota DPRD dengan mitra dari Yayasan.
Memang keuntungan sangat menjanjikan bagi pengelola, apalagi program ini kemungkinan diperkirakan berlangsung lama.
Persoalannya yang dikupas penulis adalah terkait nimbrungnya Oknum Anggota legislatif dalam pengelolaan Anggaran Pemerintah tersebut.
Dalam Tatib DPRD sudah sangat jelas Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) tidak diperbolehkan untuk secara langsung mengelola proyek yang didanai dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) maupun APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Berikut penjelasannya:
Pemisahan Kekuasaan (Separation of Powers): Indonesia menganut prinsip pemisahan kekuasaan.
DPRD adalah bagian dari cabang legislatif yang bertugas membuat peraturan daerah, mengesahkan anggaran, dan mengawasi jalannya pemerintahan (eksekutif).
Fungsi Pengawasan:
Jika anggota DPRD juga mengelola proyek, hal ini akan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dan mengganggu fungsi pengawasan mereka.
Bagaimana mereka bisa mengawasi proyek yang mereka kelola sendiri secara objektif?
Peraturan Perundang-undangan: Berbagai undang-undang, termasuk UU tentang Pemerintahan Daerah dan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), menetapkan batasan peran anggota dewan. Mereka berfungsi sebagai pengawas, bukan pelaksana anggaran.
Yang menjadi pertanyaan, seringnya terjadi keluhan kwalitas maupun mutu dari menu yang disajikan pihak pengelolan MBG maupun PGN, kemana kah mereka mengadu?
Diduga anggota DPRD Bengkalis inizial A asal Dapil Bahtin Solapan salah seorang Oknum pengelola MBG di Kecamatan Bahtin Solapan, Kabupaten Bengkalis (RIAU).
Bahkan Oknum tersebut menyiapkan lokasi dapur BGN di rumah miliknya di desa Kesumbu Ampai.
Sebagai Anggota legislatif sangat memahami sangat rawan konflik kepentingan.
Sebagai perpanjangan tangan aspirasi maupun tempat rakyat mengeluarkan Uneg Uneg semestinya dapat leluasa menjalankan 3 Fungsi.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilarang mengerjakan proyek pemerintah karena posisi mereka rentan terhadap konflik kepentingan dan secara tegas melanggar peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Rawan Konflik Kepentingan
Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi (membentuk peraturan daerah), anggaran (membahas dan menyetujui anggaran), dan pengawasan (mengawasi jalannya pemerintahan daerah). Keterlibatan mereka dalam proyek pemerintah akan mengaburkan batas antara tugas dan kepentingan pribadi, yang dapat memicu berbagai masalah:
Penyalahgunaan Wewenang:
Anggota DPRD dapat menggunakan pengaruhnya untuk memenangkan tender proyek bagi perusahaan miliknya atau yang berafiliasi dengannya. Mereka bisa menekan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau panitia lelang.
Pengawasan yang Melemah:
Fungsi pengawasan menjadi tumpul karena mereka akan mengawasi proyek yang dikerjakannya sendiri. Sulit untuk bersikap objektif dan kritis terhadap kualitas pekerjaan atau potensi penyelewengan jika ada kepentingan bisnis pribadi di dalamnya.
Anggota DPRD A akhirnya sudi memberikan keterangan terkait keberadaan Dapur maupun peran beliau terkait MBG.
Keberadaan MBG ini sangat membantu terutama dalam merekrut tenaga kerja dari masyarakat sekitar.
Artinya dengan adanya dapur MBG di Desa Kesumbu Ampai telah membantu prekonomian Warga yang bekerja di sini
"membantu pemerintah dalam mengurangi pengannguran, dan saya tidak pengelola tapi mitra dari yayasan dari Dumai,"ucapnya.
Anggota DPRD asal Partai Demokrat ini juga menambahkan,saya hanya membantu agar program ini dapat berjalan di Bahtin Solapan dan siapa saja boleh bermitra dengan yayasan.
"saya hanya menyediakan tempat, kebetulan rumah saya tidak ditempati, secara langsung MBG dikelola oleh Yayasan, bpk langsung aja konfirmasi sama Yayasannya ????,"ujarnya,seraya berjanji akan menyebutkan nama Yayasan tersebut.
Sesuai jawaban yang dikutip penulis dari yang bersangkutan,kembali kepada pihak berwenang dalam lingkup Pelaksana Program MBG dan nitizen.
Apakah Anggota DPR/DPRD dapat bermitra sebagai pengelola atas kerja sama dengan Yayasan? (bersambung)