Aparat Negara Malaysia, Amankan 8 Pemancing WNI dari Karimun-Batam Kepri

Rabu, 18 Maret 2020

BUALBUAL.com - Nasib apes tengah merundung 7 pemancing Karimun dan 1 asal Batam, Kepulauan Riau. Tengah asyik menyalurkan hobi memancing, justru 8 pemancing itu berakhir di balik jeruji besi negara Malaysia. Tujuh pemancing itu merupakan warga Pulau Bahan, Desa Keban, Kecamatan Moro, Karimun. Sementara satu orang warga Setokok, Kota Batam. Delapan pemancing itu ditenggarai hanyut saat mancing hingga masuk ke dalam perairan teroterial Kerajaan Malaysia pada 10 Maret 2020 malam. “Kabarnya mereka mancing lalu hanyut hingga masuk ke perairan Malaysia. Tujuh warga Pulau Bahan, Desa Keban, Kecamatan Moro, satu orang warga Batam, Setokok,” kata anggota DPRD Karimun, Samsul, Rabu (18/3/2020) malam. Sesama berasal dari Kecamatan Moro, Samsul turut mempertanyakan nasib delapan pemancing itu.

Hal itu dikarenakan hingga kini, dirinya belum mengetahui upaya apa yang dilakukan pemerintah membebaskan 8 pemancing itu. Baca: Asyik Jalan-Jalan ke Mal Batam, Keluarga Ini Kepergok Satpol PP, Himbauan Walikota Diabaikan “Mohon ditindaklanjuti, sudah satu minggu belom ada kejelasan terkait para nelayan kita dari pulau Bahan, Desa Keban, Kecamatan Moro yang ditangkap dikarenakan melaut dan mancing ikan,” kata politisi Golkar itu. Samsul menyindir pemerintah terkhusus pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Karimun mustinya sudah mengambil langkah. Seperti mengupayakan perundingan antar pihak berwenang. “Ini sudah 8 hari, nasib nelayan itu tidak ada kabar dan solusinya seperti apa,” kata Samsul. Samsul mengatakan, delapan pemancing itu warga biasa dari kampung yang sehari-hari melaut dan memancing. Saat kejadian, delapan pemancing tersebut kata Samsul tengah melaut dan memancing di sekitar perairan daerah Lagoi Batu Putih, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Apes, boat yang mereka tumpangi diduga hanyut terbawa arus hingga masuk ke wilayah perairan Malaysia. Baca: Pelaksanaan SKB CPNS Karimun Ditunda Gegara Corona, Pengumuman Hasil SKD Tetap Samsul juga mengharapkan pemerintah RI di pusat bertindak untuk membebaskan 8 pemancing itu karena tidak sengaja masuk ke perairan Malaysia. “Kita minta pemerintah RI segera meminta mereka nelayan kita untuk segera dipulangkan dan dibebaskan karena mereka masuk ke Malaysia dengan tidak sengaja,” kata Samsul. Berikut nama-nama 8 pemancing itu: 1. Azuan (34), RT 001 RW 003, Desa Keban, Kecamatan Moro, Karimun 2. Erwin (36), RT 002 RW 003, Desa Keban, Kecamatan Moro, Karimun 3. Tamsir (37), RT 001 RW 003, Desa Keban, Kecamatan Moro, Karimun 4. Nasron (37), Setokok, RT 002 RW 001, Batam 5. Agus Salim (43), RT 001 RW 003, Desa Keban, Kecamatan Moro, Karimun 6. Yanto (29), RT 001 RW 003, Desa Keban, Kecamatan Moro, Karimun 7. Suandi (30), RT 001 RW 003, Desa Keban, Kecamatan Moro, Karimun 8. Kamil (34), RT 002 RW 002, Desa Keban, Kecamatan Moro, Karimun. (*)     Sumber:  Suryakepri.com