Aparat Polsek Tampan Kembali Dilaporkan Ke Bid Propam Polda Riau

Rabu, 30 Juni 2021

BUALBUAL.com - Aparat Polsek Tampan kembali dilaporkan ke Bid Propam Polda Riau terkait penangkapan dua orang di Pasar Simpang Baru Panam, Rabu 30 Juni 2021. Kedua warga yang membuat laporan yakni Yulia Sri Wahyuni dan Fitria Yenni, didampingi penasehat hukumnya, Dedi Chandra SH.

Kedua pelapor merupakan istri dan orangtua Aulia Pazar dan Deril Ramlan, yang saat ini ditahan penyidik Polsek Tampan. Dedi Chandra mengatakan, penangkapan yang dilakukan aparat Polsek Tampan merupakan perbuatan sewenang-wenang dan melanggar Hak Azasi Manusia.

Dedi Chandra dalam laporannya ke Bid Propam Polda Riau, disebutkan, Aulya Pazar dan Deril Rahman, yang ditahan Polsek Tampan, merupakan pekerja pasar yang bekerja pada Rio Rahman, ahli waris almarhum Yasman, pengelola Pasar Karya Baru, Simpang Baru, Panam.

Pada hari Rabu 16 Juni 2021, sekitar pukul 12.00 WIB anggota Polsek Tampan menangkap Deril Rahman dan Aulya Pazar, tanpa menunjukkan surat penangkapan dan langsung membawa keduanya ke Mapolsek Tampan. Keduanya kemudian diintrogasi dan dipoto dengan memegang papan “Tersangka” pada tanggal 17 Juni 2021.

Setelah penangkapan pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB keesokan harinya, Deril Rahman dan Aulya Pazar, tidak juga dilepas oleh Polsek Tampan. Keduanya juga tidak diberi surat penangkapan. Keduanya kemudian dilepas sekira pukul 01.00 WIB Jumat dini hari tanggal 18 Juni 2021.

Kemudian pada Jumat 18 Juni 2021, sekira pukul 15.30 WIB, Deril Rahman dan Aulya Pazar pergi ke rumah orang tua Rio Rahman, ahli waris pengelola Pasar Simpang Baru, Panam untuk meminta gaji. Namun tiba-tiba keduanya kembali ditangkap oleh orang yang mengaku Buser Polsek Tampan, tanpa memperlihatkan dasar surat penangkapan, lalu dilakukan penahanan tanpa surat penahanan oleh penyidik Polsek Tampan.

Hingga saat ini pihak keluarga belum mendapat tembusan surat penangkapan dari aparat Polsek Tampan.

Menurut Dedi Chandra, tindakan aparat Polsek Tampan sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 Jo Pasal 37 ayat (1) huruf b Jo Pasal 36 Ayat (1) huruf a dan b Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Jo Pasal 19 KUHAP Jo Pasal 112 KUHAP.

Dalam pasal itu dinyatakan bahwa pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian RI dengan memperlihatkan surat tugas, serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat dia diperiksa.

“Karena itu, dengan adanya laporan pengaduan ini, kami berharap kepada Kapolda Riau melalui Kabid Propam untuk menindaklanjuti, demi tegaknya supremasi hukum dan menjunjung tinggi slogan kepolisian melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” ujarnya.

Sementara Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, belum memberi tanggapan perihal laporan pengaduan tersebut.**