Koordinator FITRA Riau Tarmidzi
BUALBUAL.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau menyoroti kebijakan pemerintah pusat dalam Nota Keuangan RAPBN 2026 yang memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) hingga 25 persen.
Pemangkasan ini dinilai berpotensi mengancam pemenuhan layanan dasar dan memperluas ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah.
Koordinator FITRA Riau Tarmidzi menyebut, kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Pasalnya, formula pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) sudah diatur dalam Undang-undang dan tidak bisa dipotong sepihak.
“Pemangkasan TKD harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika tidak, maka berpotensi melanggar UU HKPD,” tegasnya, Jumat (29/8/2025).
Berdasarkan analisis FITRA Riau, proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 menunjukkan, seluruh kabupaten/kota di Riau akan mengalami penurunan pendapatan yang signifikan, dengan rata-rata antara 11 persen hingga 22 persen.
"Secara total, pemangkasan TKD untuk Riau diperkirakan mencapai Rp6,39 triliun, berasal dari DBH, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, dan Insentif Fiskal," ulasnya.
Penurunan terbesar diproyeksikan dialami Kabupaten Rokan Hulu dengan 22 persen, disusul Rokan Hilir, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuansing dengan kisaran 21,5–21,7 persen.
Sementara itu, Provinsi Riau mengalami penurunan terendah sebesar 11,4 persen. Kota Pekanbaru dan Dumai masing-masing menurun 14,7 persen dan 14,3 persen.
FITRA mencatat, penurunan ini akan memperburuk kapasitas fiskal daerah yang selama ini sangat bergantung pada sektor ekstraktif seperti minyak, gas, hutan, dan perkebunan.
"Ketergantungan pada DBH semakin berisiko mengingat fluktuasi harga global, sementara diversifikasi ekonomi melalui sektor industri, pariwisata, dan UMKM berjalan lamban," katanya.
Kondisi ini juga menimbulkan risiko terpangkasnya layanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga penanggulangan kemiskinan.
“Daerah dengan PAD rendah akan lebih rentan mengalami krisis fiskal, sementara fungsi desentralisasi semakin melemah karena tidak ditopang sumber daya fiskal yang memadai,” ungkap Tarmidzi.
FITRA Riau kemudian memberikan beberapa rekomendasi, di antaranya meminta pemerintah pusat meninjau ulang kebijakan pemangkasan TKD dalam RAPBN 2026, menyiapkan jaring pengaman fiskal untuk daerah yang bergantung pada transfer pusat, serta memberikan relaksasi regulasi terkait pemanfaatan Silpa dan akses pinjaman murah.
"Selain itu, FITRA mendorong pemerintah daerah melakukan spending review terhadap program yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik, memperkuat reformasi birokrasi, dan melakukan konsolidasi lintas daerah agar memiliki posisi tawar dalam pembahasan APBN," paparnya.