Aria Perjuangkan Suara Rakyat Untuk Ganti Bupati Pesibar 2021 ke Tingkat MK

Rabu, 13 Januari 2021

BUALBUAL.com - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung. Hampir sampai ke titik final tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) pusat di tanggal 18 Januari 2021 mendatang.

Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor 02 Aria Lukita Budiwan  & Erlina akan menggugat dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif diduga dilakukan oleh calon petahana Paslon 03 Agus Istiqlal & Zulqoini Syarif, yakin bersama KPU Kabupaten Pesisir Barat ke Makhamah Konstitusi (MK).

Paslon 02 Aria Lukita Budiwan mengatakan melalui sambungan WhatsApp kepada media bualbual.com mengatakan, kita perjuangkan untuk rakyat Pesisir Barat untuk ganti bupati, kami mengklaim banyaknya pelanggaran dan kami memiliki bukti bukti kecurangan pelaksanaan Pilkada terhadap Paslon 03,  kecurangan itu saat sebelum hari proses penghitungan suara dan saat penghitungan suara di 9 Desember 2020 yang lalu.

Aria juga menambahkan, masa orang meninggal dan orang yang sedang di luar kota bisa mencoblos aneh kan...! apa lagi ada penekanan penekanan pada aparatur Desa dari mulai titik benner dan lain lain memakai anggaran dana desa.

"Kita tunggu di tingkat MK, kalau bukti-bukti kita tidak akan mengungkapkannya di sini. Kita akan buka nanti di persidangan MK," ungkapnya.

"Banyak sekali kecurangan-kecurangan yang jelas dilakukan secara masif oleh petahana Paslon 03 dan KPU Kabupaten pesisir Barat. Kita akan buktikan nanti di MK," tegas Aria, Selasa (12/1/2021).

"Selama ini Laporan kita ke Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat belum ada satu pun penjelasannya. Kita akan ikuti prosedur yakni mengambil langkah ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.

"Kita akan gugat dan kita sudah banyak memiliki bukti kecurangan. Kita sedang persiapan bukti otentik lengkap dan sedetail mungkin," pungkas Aria.