Asap Kian Parah, KAMMI Riau Minta Presiden Turun Tangan dan Cabut Izin Korporasi Pelaku Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Ketua Umum KAMMI Wilayah Riau, Febriansyah, mendesak Presiden Republik Indonesia mengevaluasi seluruh konsesi perusahaan yang mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta mencabut izin korporasi yang terbukti melanggar hukum. Menurutnya, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api, tetapi harus menyasar akar persoalan dan pertanggungjawaban perusahaan.

“Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampak asap, sementara korporasi yang terbukti melanggar tetap leluasa menjalankan usahanya. Presiden harus berani mengambil tindakan tegas, termasuk mencabut izin dan memproses perusahaan sesuai hukum,” tegas Febriansyah.

Ia juga mendesak pemerintah membuka daftar perusahaan yang konsesinya terbakar, lengkap dengan lokasi, luas lahan, status pemeriksaan, dan hasil penegakan hukum. Daftar tersebut, menurutnya, harus menjadi bahan evaluasi bagi perbankan dan lembaga pembiayaan dalam menilai risiko lingkungan sebelum memberikan tambahan modal kepada perusahaan yang bermasalah.

“Perusahaan yang terbukti melanggar dan belum menyelesaikan kewajiban lingkungannya tidak boleh begitu saja memperoleh kemudahan pembiayaan tambahan tanpa mempertimbangkan risiko dan tanggung jawab hukumnya. Negara harus memastikan keuntungan perusahaan tidak dibangun di atas penderitaan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Kebijakan Publik KAMMI Wilayah Riau, Zulkifli, menilai Pemerintah Provinsi Riau perlu dievaluasi secara serius karena persoalan karhutla dan ancaman asap terus menjadi tantangan berulang. Ia mempertanyakan efektivitas kepemimpinan Plt. Gubernur Riau dalam memastikan pencegahan, pengawasan konsesi, dan perlindungan kesehatan masyarakat berjalan maksimal.

“Jika persoalan terus berulang tanpa pembenahan mendasar, publik berhak mempertanyakan keberhasilan pemerintah daerah. Kami menilai ada kegagalan dalam memutus siklus karhutla. Pemerintah harus menjelaskan langkah konkret, hasil pengawasan, dan pertanggungjawaban kebijakannya kepada masyarakat,” ujar Zulkifli.

Zulkifli juga mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Riau. Ia meminta para wakil rakyat menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan untuk mengawasi penanganan karhutla dan memastikan perusahaan yang terbukti melanggar mendapatkan sanksi. Ia turut mendorong transparansi atas dugaan hubungan bisnis anggota dewan dengan pihak korporasi, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam KSO atau hubungan vendor dengan Agrinas. Dugaan tersebut, tegasnya, harus diperiksa berdasarkan dokumen dan klarifikasi, bukan asumsi.

Menurut KAMMI Riau, penegakan hukum dapat mengacu pada  UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  termasuk ketentuan mengenai sanksi administratif dan pertanggungjawaban pidana korporasi sesuai pelanggaran yang terbukti. Pemerintah juga perlu memastikan pemulihan lingkungan menjadi bagian dari penyelesaian kasus karhutla.

Riau dan Indonesia dibakar, bukan sekadar terbakar. Riau dan Indonesia harus mengevaluasi tata kelola lahan, menindak pelanggaran, dan memperkuat pencegahan. Jangan terus memaksa masyarakat beradaptasi dengan asap, sementara akar persoalannya tidak diselesaikan. Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan membiarkan masyarakat menanggung harga dari kegagalan kebijakan,” tutup Febriansyah**