Aseng Kembali Aktif Jadi Anggota DPRD Riau

Rabu, 31 Mei 2017

bualbual.com, Siswaja Muljadi atau yang akrab disapa Aseng kembali aktif sebagai Anggota DPRD Riau. Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini terlihat dalam Sidang Paripurna DPRD Riau, Selasa (20/5). Ketua Fraksi Gerindra DPRD Riau, Husni Thamrin, menyebut Aseng berhak kembali menjadi wakil rakyat karena telah bebas dari penjara. "Pak Aseng sudah bebas. Beliau kembali aktif sebagai anggota dewan sejak kemarin (Senin, red). Tentu ini menambah kekuatan Gerindra di DPRD Riau," kata Husni Thamrin di Pekanbaru, Selasa (30/5). Selanjutnya, tambah Thamrin, Aseng akan dimasukkan sebagai anggota di Komisi E. "Kita sudah umumkan pada saat rolling alat kelengkapan dewan yang lalu," kata Thamrin yang juga anggota Komisi E DPRD Riau. Politisi asal Kabupaten Pelalawan ini tidak mau menanggapi surat permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Aseng yang telah dikirim DPD Gerindra Riau ke DPP Gerindra. "Tanyakan ke ketua atau sekretaris DPD, atau langsung ke DPP," imbuhnya. Mahkamah Agung (MA) telah menghukum Aseng satu tahun pejara karena terbukti membuka lahan perkebunan kelapa sawit di areal hutan di Rokan Hilir tanpa izin kementerian terkait. Selain itu, politisi asal Rohil ini juga didenda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Kejari Rohil mengeksekusi Aseng pada 11 November 2016 silam. Dia menjalani hukumannya di dua tempat, yakni Rutan Cabang Bengkalis di Bagansiapiapi dan Lapas Bangkinang di Kampar. Setelah menjalani masa hukuman, Siswaja Muljadi, anggota DPRD Riau dari Partai Gerindra kembali melakukan aktivitas kedewanannya. Hal ini terlihat dari kehadiran Siswaja Muljadi dalam Rapat Paripurna DPRD Riau, Selasa (30/05/17). "Pak Aseng (sapaan Siswaja Muljadi) bebas murni. Beliau beraktivitas sebagai anggota dewan mulai kemarin," kata Husni Thamrin, Ketua Fraksi Gerindra Sejahtera DPRD Riau kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna. Untuk itu sebutnya, Siswaja Muljadi berhak mendapatkan kembali hak dan wewenangnya sebagai wakil rakyat. Mulai dari gaji pokok, tunjangan dan lainnya yang berkaitan dengan fungsi dan tugas pokok anggota dewan. "Beliau akan diplot di Komisi E sebagaimana yang kita umumkan dalam rolling alat kelengkapan dewan beberapa hari yang lalu. Tentu ini akan menambah amunisi Fraksi Gerindra," ungkap anggota Komisi E ini. Terkait rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Siswaja Muljadi yang sempat dikirimkan DPD Gerindra Riau ke DPP Gerindra, politisi asal Pelalawan ini memilih untuk tidak terlalu menjawabnya. "Soal itu, tanyakan saja langsung ke sekretaris atau ketua DPD Gerindra Riau. Bisa juga tanya langsung ke DPP," tutupnya. Sebagaimana yang diketahui, Mahkamah Agung ,(MA) menghukum Siswaja Muljadi satu tahun penjara dalam kasus pidana kehutanan karena pembukaan kebun kelapa sawit di area hutan tanpa izin pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Area yang dimaksud berada di Rokan Hilir atau Rohil. Siswaja Mulyadi alias Aseng dinyatakan bersalah seperti tertuang dalam Putusan MA Nomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016. MA memutuskan Aseng dalam membuka perkebunan sawit tidak memiliki izin usaha perkebunan. Selain dipenjara selama 1 tahun, Siswaja Muljadi juga dikenai denda Rp1 miliar dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Atas putusan MA tersebut, Kejari Rohil waktu itu, sudah mengeksekusi terpidana Aseng pada 11 November 2016. Aseng sempat dititipkan di Rutan Cabang Bengkalis di Bagansiapiapi, dan kemudian dipindahkan ke Lapas di Bangkinang, Kabupaten Kampar. (Rahmat)