Aset Milik Daerah, Pemprov Riau Minta Pengurus Kosongkan Gedung LAM Riau

Senin, 18 April 2022

BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) untuk mengosongkan gedung LAMR di jalan Diponegoro Pekanbaru. 

Permintaan pengosongan gedung LAMR yang merupakan aset Pemprov Riau tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto selaku Pengelola Barang tertanggal 18 April 2022.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, dan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR.

Berikut isi surat tersebut: Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 155 ayat (1) Jangka Waktu Pinjam Pakai Barang Milik Daerah paling lama 5 tahun. 

Surat perjanjian pinjam pakai gedung antara Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dengan LAMR Nomor 430/DK/06.a tanggal 9 Januari 2017 tidak menunjukan batas waktu, sehingga perlu dilakukan perbaikan dan perpanjangan kembali. 

Berkenaan dengan hal diatas, dalam rangka penataan tata kelola barang milik daerah yang sesuai dengan aturan hukum, maka untuk sementara waktu agar LAMR untuk mengosongkan gedung yang beralamat di jalan Diponegoro Nomor 39 Pekanbaru, dan mengajukan kembali perpanjangan penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Permintaan pengosongan gedung tersebut terjadi di tengah berlangsungnya konflik internal para pemangku adat. Dan kedua kubu menduduki gedung yang sama.

Sebelumnya Musyawarah Besar Luar Biasa, delapan pengurus LAMR kabupaten/kota selama dua hari 16-17 April 2022, di Hotel Alpa Pekanbaru, mengamanahkan kepada Datuk Taufik Ikram Jamil sebagai Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR. Sedangkan Datuk Seri Marjohan Yusuf diamanahkan sebagai ketua umum Majelis Kerapatan Adat (MKA).

Sehubungan dengan sudah terpilihnya pengurus LAMR periode 2022-2027, maka pengurus LAMR masa sebelumnya dinyatakan demisioner.

Sementara itu Ketua Umum Dewan Pengurus Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Datuk Seri Syahril Abubakar menolak mengakui hasil Mubeslub tersebut dan menganggapnya ilegal./(Advetorial)**