ASN BKD Riau: Dipolisikn Karena Bisa Masukan Tenaga Honorer

Kamis, 14 September 2017

bualbual.com,  Satu lagi korban penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau berinisial AL (48) membuat laporan ke Polresta Pekanbaru. Kali ini, korbannya seorang wanita bernama Riowati mengalami kerugian yang cukup banyak akibat ditipu oleh pelaku, yaitu sebesar Rp23 juta setelah korban dijanjikan untuk bekerja sebagai honorer. Berstatus sebagai ASN di BKD Riau, membuat AL dengan mudahnya memikat para korban dengan bujuk rayu dan modus sebagai calo ASN dan juga honorer, syarat yang diberikan pun hanya uang pelicin. Kasus penipuan yang dialami Riowati yang juga merupakan seorang guru ini terjadi pada bulan Mei 2016 silam saat Ia berjumpa dengan pelaku di Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Riau sekitar pukul 15.30 WIB. Ketika bertemu, korban menyerahkan uang sebesar Rp23 juta kepada pelaku secara bertahap pada hari yang sama, setelah diiming-imingi menjadi pegawai honorer sisipan di Kantor Gubernur Riau. Namun, setelah uang diserahkan, korban tidak juga dipanggil untuk bekerja dan menjadi honorer di Kantor Gubernur Riau. Korban pun meminta pelaku untuk menyerahkan kembali uang yang telah diserahkannya itu. Jelas saja, AL yang sejak awal hanya ingin menipu korban, selalu menghindar dan bahkan sudah tidak bisa lagi dihubungi saat korban meminta kembali uangnya sebesar Rp23 juta tersebut. Menyadari dirinya telah tertipu, Rabu (13/9/2017) kemarin korban kemudian mendatangi Polresta Pekanbaru dan melaporkan kasus penipuan modus calo ASN tersebut, dengan harapan pelaku bisa diproses hukum dan uangnya kembali. Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan, Kamis (14/9/2017) membenarkan adanya laporan terkait kasus dugaan penipuan modus calo ASN tersebut. "Laporan korban sudah kita proses dan saat ini dalam penyelidikan. Untuk terlapor (AL) sudah dua laporan yang masuk," kata Kasubag saat dikonfirmasi GoRiau.com melalui selularnya, Kamis pagi. "Saat ini sedang ditangani penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, alat bukti sedang dikumpulkan. Jika memang terbukti, terlapor bisa dijerat dengan pasal penipuan," pungkasnya.(grc)