ASN Kota Pekanbaru Yang Tertangkap Pungli Belum Dipecat

Rabu, 17 Mei 2017

bualbual.com, Meski sudah menjalani masa penahanan serta pelimpahan berkas ke Kejaksaan, pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum mengambil sikap kepada salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sampai saat ini Pemko masih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Drs H M Noer Mbs mengutarakan bahwa pihaknya masih tetap memantau setiap perkembangan kasus yang dijalani pegawainya.”Kami pada prinsipnya tentu sesuai dengan aturan hukum. Kami menganggap kasus itu adalah gawenya penegak hukum,”ujar M Noer ketika dikonfirmasi, Senin (14/5) lalu. Bahkan jika nanti ASN Disdukcapil dengan inisial F tersebut membutuhkan pendampingan hukum maka pihak Pemko akan memberikan. Ditanya soal langkah yang akan diambil oleh Pemko, M Noer menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan baru bisa ketika ada keputusan inkrah dari Pengadilan. Maka dari itu selagi keputusan terhadap F belum ada di Pengadilan maka pihaknya belum memutuskan sanksi yang diberikan. “Karena 46 hari berturut-turut tidak masuk kantor bisa dicepat. Sesuai dengan aturan yang ada. Kalau dia divonis bebas itu hak dia kok. Kalau sudah ada vonis baru kami bisa bisa tentukan sikap. Apakah dihukum ringan, sedang dan berat. Kan ada aturannya,”ujar dia. Sebelumnya, seorang ASN bernama F ditangkap oleh tim saber pungli Polresta Pekanbaru pada akhir Januari lalu. F ditangkap bersama sang istri berinisial FA beserta seorang warga biasa dengan inisial RO yang turut serta dalam pengurusan KTP. Pada operasi tangkap tangan ini Kepolisian setidaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2 juta serta beberapa berkas dokumen lainnya.(rpc)