Asperindo Minta Pemerintah Intervensi Tarif Angkutan Udara 'Pengusaha Ekspedisi Menjerit'

Kamis, 14 Februari 2019

BUALBUAL.com, Kebijakan maskapai penerbangan untuk menaikkan tarif penerbangan dan juga penghapusan bagasi gratis telah memberikan dampak besar terhadap perekonomian masyarakat. Efek yang terlihat seperti naiknya tarif jasa ekpedisi dan pengiriman, pembatalan penerbangan, hingga penurunan omzet usaha yang berkaitan dengan pariwisata dan perjalanan. Penasihat hukum Asosiasi Perusahan Jasa Pengiriman Ekpsres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Riau, Bambang Rumnan, mengatakan bahwa pemerintah harus segera melakukan intervensi terhadap kondisi ini. Meski secara hukum kenaikan tarif ini merupakan hal yang dibolehkan, namun pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat. “Dalam kondisi ini, banyak usaha kecil masyarakat yang mengalami kerugian. Bahkan ada yang terpaksa menutup usahanya. Pemerintah harus segera mengambil kebijakan,” cakap Bambang, Kamis (14/2/2019). Menurutnya, transportasi merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Untuk itu dalma menjaga kestabilan harga tarif transportasi, perlu ada intervensi pemerintah. Sehingga masyarakat bisa dilindungi hak dan usahanya. “Kalau saat ini kita lihat masih dilepas saja ke pasar,” terangnya. Jika dibandingkan dengan perusahaan besar, dampak kenaikan tarif ini tidak separah perusahaan kecil. Seperti Surat Muatan Udara (SMU) bagi perusahaan ekpedisi di Riau, tarifnya naik hingga 330 persen dari tarif biasa. Sehingga beberapa perusahaan terpaksa menghentikan sementara kegiatan usahanya karena tidak mampu menutupi kebutuhan. “Perlu ada kebijakan yang pro terhadap usaha kecil. Jangan disamaratakan perusahaan besar dengan UKM,” tegas Bambang. Bambang juga menyinggung rencana pertemuan Presiden Jokowi dengan Pertamina untuk membahas harga BBM yang diduga menyebabkan harga tiket mahal. Ia berharap dari pertemuan tersebut ada solusi yang bisa menggeliatkan lagi usaha terkait tarif penerbangan ini. Sebelumnya, pada Rabu (13/2/2019), Asperindo Riau juga sudah melakukan aksi damai terkait kenaikan tarif SMU hingga tiga kali lipat tersebut. Selain kenaikan yang tinggi, penerapannya juga dinilai mendadak. Sehingga merugikan banyak pelaku usaha ekspedisi yang ada di berbagai daerah. Sumber : Cakaplah