Astaga! Ketiga Remaja Pencuri Uang Infak Mesjid Darul Hikmah Tembilahan di Tangkap Polisi

Kamis, 16 April 2020

BUALBUAL.com - Team Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil berhasil mengungkap 3 pelaku pencurian kotak infak di mesjid Darul Hikmah Jalan Baharuddin Yusuf Simpang Empat Lampu Merah, Rabu (15/4/2020) malam.

Ketiga pelaku berinisial RI (17) merupakan warga Kecamatan Tembilahan, AF (16) warga Kecamatan Tembilahan Hulu dan As. Ketiga pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda.

Menurut Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot mengatakan, pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 sekira Pukul 05.00 WIB ketika pelapor hendak melaksanakan sholat subuh di Mesjid Besar Darul Hikmah – Jl. Baharudin Jusuf (simpang empat lampu merah) pelapor diberitahu oleh Kaum Masjid Darul Hikmah bahwa kotak infak anak yatim dan kotak PHBI mesjid telah dibongkar oleh terlapor “dalam Lidik” serta mengambil isi kotak tersebut.

"Selanjutnya pelapor membuka rekaman CCTV masjid dan diketahui bahwa pada jam 01.53 WIB ada 2 (dua) orang memanjat pagar samping masjid dari sisi jalan batang tuaka. Pada jam 01.56 WIB  2 (dua) orang pelaku yang terlihat di CCTV tersbut mulai membongkar pintu mesjid dan masuk kedalam mesjid pada jam 01.57 WIB yang selanjutnya mereka membuka paksa kotak infak santunan anak yatim yang sedang terkunci dan mengambil isinya, setelah itu mereka menuju kotak PHBI yang berada di bagian belakang shaf wanita dan membongkar kotak tersebut," jelas AKP Indra Lamhot.

Lanjutnya, sekira pukul 02.24 WIB pelaku yang berjumlah 2 (dua) orang dengan wajah tertutup keluar dari masjid sambil membawa bungkusan plastik yang diduga berisi uang kotak infak dan menuju ke Pos Lantas 901, yang mana disana mereka telah ditunggu oleh 2 (dua) orang rekannya.

Lanjutnya, dari pantau CCTV masjid pada jam 02.45 WIB mereka yang berjumlah 4 (empat) orang meninggalkan pos lantas 901 lalu menuju ke arah jalan Kecamatan Tembilahan Hulu. Adapun 2 (dua) orang yang menggunakan penutup wajah yang membongkar kotak infak tersebut dilihat dari pantauan CCTV ada mengunakan alat yang diduga berbentuk linggis. 

"Atas kejadian pencurian tersebut uang kotak infak milik Masjid Besar Darul Hikmah yang hilang sebanyak lebih kurang Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah)," ungkapnya.

Berdasarkan laporan tersebut, kata Kasat Reskrim polres Inhil, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut. Dari hasil penyelidikan diketahui terduga pelaku adalah adalah RI dan kawan kawannya.

Lanjutnya, pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 sekira pukul 21.00 WIB Team Opsnal mengetahui keberadan pelaku yaitu di Terminal Parit 8 Jl. Telaga biru Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil - Riau. Team opsnal langsung bergerak melakukan pengejaran menuju tempat pelaku tersebut. Setelah sampai di lokasi team opsnal berhasil mengamankan AF dan AS selanjutnya di bawa ke Polres Inhil.

"Setelah dilakukan introgasi, kedua pelaku tersebut mengaku melakukan pencurian bersama RI, dari informasi tersebut tim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap RI. Sekira pukul 21.30 WIB RI berhasil diamankan di Jl. Ahmad Yani Kecamatan Tembilahan Hulu," jelasnya.

Dari ketiga pelaku, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil berhasil mengamankan, 2 buah gembok kotak infak, 1 buah isi anak dalam kunci, 1 buah linggis, 1 jacket sweeter, dan 1 jacket warna putih.

"Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut," tutup Lamhot.