Atas Laporan Masyarakat Pengedar Sabu Tembilahan Hulu Dicokok Polisi

Sabtu, 04 Maret 2023

Pengedar narkoba mengenakan baju orange setelah di tangkap Polsek Tembilahan Hulu.

BUAL-BUAL.COM - Pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir akhirnya dicokok pihak kepolisian.

Pengungkapan peredaran barang haram itu atas informasi dari masyarakat adanya seorang pria berinisial A (44 Tahun) edarkan sabu.

"Adanya laporan peredaran sabu di Jalan Gerilya yang diduga dilakukan oleh seorang inisial A," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki SH.

Tidak butuh lama, pelaku dicokok di Jalan Telaga Biru Parit 8 Tembilahan Hulu bersama barang barang bukti 6 paket sabu pada Jum'at (4/3) lalu.

"Saat digeledah ditemukan sabu sebanyak 6 paket kecil narkotika dengan berat 0,92 gram dan barang bukti lainnya di dalam kamar pelaku," kata Iptu Ricky.

Pelaku dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Tembilahan Hulu Guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 20 tahun penjara," imbuhnya.