Atiok Harus Berurusan dengan Polisi, Karena Bakar Lahan di Hutan Samak

Senin, 10 Februari 2020

BUALBUAL.com - Lagi-lagi warga Bengkalis berurusan dengan pihak kepolisian Bengkalis akibat ulah membakar lahan. Kali ini,  Hadi Rohani alias Atiok. Ia harus merasakan panasnya sel tahanan Polres Bengkalis akibat membakar lahan. Kejadian kebakaran lahan melibatkan Atiok di Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat ini terjadi 11 Januari 2020. Api menjalar melahap setidaknya 4,5 hektare. Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto harus sepekan memimpin pemadaman api di lokasi tersebut. Kapolres Bengkalis AKBP Sigit melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan mengatakan, pasca kebakaran lahan itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Penyelidikan dan olah TKP rampung 8 Februari 2020 kemarin. Atiok menurut Kasat, yang semula berstatus saksi menjadi tersangka kebakaran lahan di Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar. "Setelah kita melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP, kita tetapkan HR alias Atiok sebagai tersangka, " ucapnya, Ahad (9/2/2020). Andrie berujar, tersangka merupakan pemilik lahan. Ia mengelola lahan seluas 4,5 hektare tersebut untuk menanam sawit sejak 2019. Tersangka mengelola lahan dengan memperkerjakan Muhammad Soheb, Fauzan dan Lasiran. "Pekerjaan  mereka bertiga adalah membersihkan lahan dengan cara meracun rumput dan semak. Dari penyelidikan api diduga berasal dari lahan milik Atiok ini, " terang Kasat lagi. Lahan milik pelaku diketahui juga pernah terbakar pada Tahun 2019. Namun, pelaku bernasib baik tidak berurusan dengan kepolisian. "Hasil pemetaan kawasan hutan didapati bahwa lahan tersangka masuk ke dalam Kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas). Sementara dalam melakukan kegiatan perkebunan sawit pada lahan HPT tersebut, pelaku tidak memiliki izin perkebunan dari Menteri LHK, " pungkasnya sembari mengatakan barang bukti 3 bibit sawit ikut diamankan dalam kasus tersebut.     Sumber: cakaplah